LAPORAN
STUDI
MANAJEMEN MADRASAH
Di
MTs ASWAJA
TUNGGANGRI
TAHUN
PELAJARAN 2013/ 2014
Disusun Oleh:
No Nim Nama Program
Studi
1.
3211103077 Hariratu
Maula Ulfa PAI
2.
3211103083 Khaikal PAI
3.
3211103159 Zainul
Ngizam Asrori PAI
4.
3211103162 Didin
Wahyudin PAI
5.
3212103010 Enggar
Widyawati PBA
6.
3212103038 Siti
Lailatul Ahadiyah PBA
7.
3213103071 Hanik Khoirotun Nikmah TBI
8.
3213103076 Iin
Rustiana TBI
9.
3213103087 Khusnul
Khotimah TBI
10.
3213103103 Meta
Kartika Wati TBI
11.
3214103083 Irwan
Bagus Solikin TMT
12.
3214103120 Rike
Riyani TMT
13.
3214103130 Sinta
Purnamasari TMT
14.
3214103153 Yuli
Afifah TMT
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
TULUNGAGUNG
2013/ 2014
HALAMAN PERSETUJUAN
LaporanPengelolaanSekolahini
disusununtukmemenuhisalahsatusyarat
Program PPL
di
Madrasah TsanawiyahAswajaTunggangri, Tulungagung
telahdiperiksadandisetujiupadatanggal
14Oktober 2013
Tulungagung,
14Oktober 2013
Mengetahui/
mengesahkan KetuaKelompok
Plt. KepalaMTs AswajaTunggangri,
(ST. Asiyah, M.Pd.I) (Hanik Khoirotun Nikmah)
NIP. 02 143 641 7013 NIM. 3213103071
Mengetahui,
DosenPembimbingLapangan (DPL)
(RIKHLATUL ILMIAH, S.Ag., M.Pd.I)
NIP.197910514 200501 2 003
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Alhamdulillah. Puji syukur dihaturkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmad, taufik, hidayah dan inayahnya, sehingga kami dapat
melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di MTs Aswaja Tunggangri dan
dapat menyelesaikan tugas laporan manajemen sekolah dengan lancar.
Terkaitdenganpenyusunanlaporaninitidaklupa
kamimengucapkanterimakasih yang sebesar-besarnyakepada:
- Ibu
ST. Asiyah, M.Pd.I, selakuPltKepala MTs AswajaTunggangri.
- IbuRikhlatulIlmiah,
S.Ag.,M.Pd.I, selakuDosenPembimbingLapangan (DPL) yang
telahmemberikanbimbingandalampelaksanaan PPL.
- IbuRianasari,
selakuKepalaUrusan TU
- BapakSyaiful
Anwar, S.Pd.I, selakuWakaKesiswaan
- IbuLusi
Lestari, S.Pd., selakuWakaurusanSarpras
- BapakMiftahuddin,
selakuWakaurusanHumas
- IbuNikmatussururin,
S.Pd, selaku guru BK
- Semuapihak
yang telahmembantudalampenyusunanmanajemensekolahinisehinggadapatterselesaikan
Akhirnyakepada
Allah SWT jugapenulisberdo’asemogaatasterselesaikannyatugasmanajemensekolahinibisamembawamanfaat.
Amin….
Wassalamu’alaikumWr.Wb.
Tulungagung, 14 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN
PERSETUJUAN
KATA PENGANTAR
BAB I: PENDAHULUAN
BAB II: JABARAN ISI
BAB III: PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MADRASAH TSANAWIYAH
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
( MTs.A )
TUNGGANGRI – KALIDAWIR – TULUNGAGUNG
Jl. Kromodinolo
Tunggangri – Kalidawir - Tulungagung Telp. [0355] 591038 Kode Pos 66281
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH
TSANAWIYAH AHLUSSUNNAH WAL
JAMA’AH
TUNGGANGRI
KALIDAWIR TULUNGAGUNG
Nomor : MTsA.13.04.09/PP.00.5/ 213/ 2013
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI KELEMBAGAAN DAN
PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN PEMBELAJARAN
DI LINGKUNGAN MTs. ASWAJA TUNGGANGRI – KALIDAWIR –
TULUNGAGUNG
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran dan kejelasan tugas
guru dan karyawan di MTs. Aswaja Tunggangri, perlu ditetapkan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Berdasarkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang diatur dalam PP No.28 Tahun 1990 bahwa
Madrasah Tsanawiyah adalah SMP atau Pendidikan Dasar yang berciri khas Agama
Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama RI.
2.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional (LN. Nomor 78 tahun 2003, TLN Nomor 4301)
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan dasar dan
Menengah;
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
8. Berdasarkan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang
peralihan kurikulum 1994 yang disempurnakan ke Kurikulum 2004 tentang KBK
9. Keputusan
Menteri Agama, RI Nomor 109 tahun 1996 tanggal 7 Maret 1996, tentang
Kebijaksanaan dan Program Kerja Departemen Agama.
10. Surat Edaran
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur No. Wm./6‑a/PP.00.
1/2733/2003 tanggal 1 Agustus 2003, tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Pejabat
Teknis di Lingkungan Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam Kantor Wilayah
Departemen Agama Propinsi Jawa Timur tanggal 20 s/d 22 Agustus 2003 di Prigen
Pandaan dan penetapannya sebagai Pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas Tahun
Pelajaran 2002/2003.
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
12. Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Nomor : 188/110/104.010/2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru Pada Taman
Kanak-Kanak/Roudlotul Athfal dan Sekolah/Madrasah dikabupaten Tulungagung Tahun
Pelajaran 2011/2012
13. Surat
Keputusan Pengurus MTs. Aswaja Tunggangri nomor : 005/P.MtsA-MAA/VI/2013 tentang
pengangkatan guru tetap Pada MTs Aswaja Tuanggangri tahun pelajaran 2013/2014.
14. Rapat Koordinasi
Pengurus dan Kepala MTs A Tunggangri tanggal
10 Juni 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah
Aswaja Tunggangri Kalidawir Tulungagung tentang Struktur Organisasi kelembagaan
MTs. Aswaja Tunggangri tahun pelajaran 2013/2014 yang terdiri dari
pimpinan dan staf serta petugas kegiatan di lingkungan MTs. Aswaja Tunggangri
Kalidawir Tulungagung dengan susunan personalia sebagaimana terlampir.
Pertama : Masing-masing staf dan pimpinan wajib
melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala
Madrasah
Kedua : Pembiayaan
dari akibat penerbitan surat keputusan ini diperoleh dari :
a.
Dana BOS
b.
Dana dari swadaya
yang telah disetujui dan syah.
Ketiga : Pembagian tugas ini berlaku selama 1
(satu) Tahun Pelajaran yaitu 2013/2014
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan pada penetapan keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan.
Ditetapkan di :
Tunggangri
Pada
tanggal: 15 Juli 2013
|
KEPALA,
Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002
|
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tulungagung
2. Ketua Pengurus MTs. Aswaja Tunggangri
3. Arsip
KODE NAMA GURU MATA PELAJARAN MTsA TUNGGANGRI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
No
|
Nama Guru
|
Mengajar Mata Pelajaran
|
1
|
Drs. Rohmat, M.Pd
|
Matematika
|
2
|
Anang Dwi Cahyono, S.Pd
|
Bahasa Inggris
|
3
|
Anik Lailin Nadliroh,
S.Pd.I
|
Fiqih,
Ski
|
4
|
Syahudi
|
Seni Budaya,
Bahasa Daerah
|
5
|
St. Asiyah, M.Pd.I
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
Alfiyah, S. Ag
|
Bahasa Arab
|
7
|
Drs. Moh. Hamim
|
Aqidah Akhlak,
Alqur’an Hadits
|
8
|
Adiniyah, S. Ag
|
Fiqih, Ski
|
9
|
Khoirin Nikmah,
S. Pd
|
Bahasa Indonesia
|
10
|
Atik Wijayanti, S. Pd.I
|
Ipa Biologi
|
11
|
Lusi Lestari, S.Pd
|
Bahasa Inggris
|
12
|
Main Thoharoh, S.Ag
|
Aqidah Akhlaq, Alqur’an Hadits
|
13
|
Sopiyah Puji
Lestari, S.Pd.I
|
Pkn
|
14
|
Sulistyorini,
S.Pd.I
|
Ips, Bk
|
15
|
Qomaroh
|
Tik
|
16
|
Nikmatussururin,
S.Pd
|
Bhs.
Inggris, Bk
|
17
|
Retna Darwati,
S.Pd
|
Matematika,Fiskim
|
18
|
Uswatun Khasanah,
S.Pd
|
Bahasa
Inggris
|
19
|
Syaiful
Anwar,
S.Pd.I
|
Ips
|
20
|
Miftahuddin Sz.
|
Ke Nu
An
|
21
|
Hj.
Sulmaiyah, Ba
|
Matematika
|
22
|
Dian Rodiatul Husna, S.
Pd
|
Fisika Kimia
|
23
|
Anang Rozi, S.Pd
|
Matematika
|
24
|
Maskur
|
Bhs.
Daerah
|
25
|
Rianasari
|
Tik
|
26
|
Mualimim
|
Penjaskes
|
27
|
Lutfi Mukafi
|
Penjaskes
|
|
Tunggangri, 15
Juli 2013
KEPALA,
Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002
|
LAMPIRAN IV :
Kepala MTs. Aswaja Tunggangri
Nomor : MTsA.13.04.09/PP.00.5/ 213/ 2013
Tanggal
: 15 Juli
2013
DAFTAR NAMA WALI KELAS
MTsA TUNGGANGRI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
NO
|
NAMA
|
NIP
|
WALI KELAS
|
KET
|
1
|
Dian Rodiatul Husna, S. Pd
|
|
VII
A
|
|
2
|
Uswatun Khasanah, S. Pd
|
|
VII
B
|
|
3
|
Hj.
Sulmaiyah, BA
|
|
VII
C
|
|
4
|
Sulistyorini,
S. Pd. I
|
|
VIII A
|
|
5
|
Atik
Wijayanti, S. Pd. I
|
|
VIIIB
|
|
6
|
Qomaroh,
S.Pd. I
|
|
VIIIC
|
|
7
|
Adiniyah,
S. Ag
|
|
VIIID
|
|
8
|
Anang
Dwi Cahyono, S. Pd
|
|
IXA
|
|
9
|
Retna
Darwati, S. Pd
|
|
IXB
|
|
|
Tunggangri, 15
Juli 2013
KEPALA,
Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002
|
Nomor : MTsA.13.04.09/PP.00.5/ 213/ 2013
Tanggal
: 15 Juli 2013
KOORDINATOR MGMP MTsA
TUNGGANGRI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
No
|
Mata Pelajaran
|
Nama
|
Ket
|
1
|
Al-Qur'an – Hadits
|
Drs. Moh. Hamim
|
|
2
|
Akhidah Akhlaq
|
Main Thoharoh, S.
Ag
|
|
3
|
Fiqh
|
Adiniyah, S. Ag
|
|
4
|
Ski
|
Anik Lailin
Nadliroh, S. Pd.I
|
|
5
|
Bahasa Arab
|
Alfiyah, S. Ag
|
|
6
|
Pkn
|
Sopiyah Puji L., S.
Pd. I
|
|
7
|
Bahasa Indonesia
|
Khoirinnikmah, S.Pd
|
|
8
|
Bahasa Inggris
|
Anang Dwi Cahyono, S. Pd
|
|
9
|
Matematika
|
Retna Darwati, S.
Pd
|
|
10
|
Ilmu Pengetahuan
Alam
|
Atik Wijayanti, S.
Pd. I
|
|
11
|
Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
Sulistyorini, S.
Pd. I
|
|
12
|
Seni Budaya
|
Syahudi
|
|
13
|
Penjaskes
|
Mualimin
|
|
14
|
T I K
|
Qomaroh
|
|
15
|
Bahasa Jawa
|
Maskur
|
|
|
Tunggangri, 15
Juli 2013
KEPALA,
Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002
|
DAFTAR NAMA WAKIL KEPALA
MADRASAH DAN TUGASNYA
MTsA TUNGGANGRI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
NO
|
NAMA/JABATAN
|
TUGAS
|
KET
|
1
|
ST. ASIYAH, M.Pd.I
WAKA KURIKULUM
|
1. KURIKULUM
2. SEMESTER
3. PERPUSTAKAAN
4. MGMP
5. KIR
6. LAB MIPA BAHASA
7. PENDALAMAN / BIMBEL
8. KBM
9. LKS
|
|
2
|
SYAIFUL ANWAR, S. Pd. I
WAKA KESISWAAN
|
1. EXTRA KURIKULER
2. OSIS
3. UPACARA
4. MADING
5. BULETIN
6. DANSOS
7. PPDB DAN MOS
8. JURNALISTIK
9. BKG, BKM, JPS
10. STUDY TOUR
11. 7K
|
|
3
|
MIFTAHUDDIN
WAKA HUMAS
|
1. KOPERASI
2. ARISAN ANJANGSANA
3. PHBI+PHBN+PURNAWIYATA
4. KORPRI, PGRI DAN DARMA WANITA
5. KESEJAHTERAAN
|
|
4
|
LUSI LESTARI,
S.Pd
WAKA SARANA
PRASARANA
|
1.
KOMPUTER
2.
UKS
3.
DIR
4.
SARANA LAB MIPA
BAHASA
5.
RUANG PERPUSTAKAAN
|
|
|
Tunggangri, 15
Juli 2013
KEPALA,
Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002
|
LAMPIRAN VII : SK Kepala MTs. Aswaja Tunggangri
Nomor : MTsA.13.04.09/PP.00.5/ 213/ 2013
Tanggal
: 15 Juli
2013
PEMBAGIAN TUGAS TAMBAHAN GURU DAN KARYAWAN
MTs.ASWAJA TUNGGANGRI - KALIDAWIR
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Ket
|
1
|
Rianasari
|
Kepala Tu
|
|
2
|
Maskur
|
Staf
Tu
|
|
3
|
Main Thoharoh, S.Ag
|
Bendahara
1
|
|
4
|
Sopiyah Puji Lestari, S. Pd.I
|
Bendahara
2
|
|
5
|
Nikmatussururin, S.
Pd
|
Bp/Bk/Pd
|
|
6
|
Sulistyorini, S,. Pd. I
|
Bp/Bk/Pd
|
|
7
|
Adiniyah, S. Ag
|
7 K
|
|
8
|
Anang Rozi
|
7 K
|
|
9
|
Syahudi
|
Pembina
Seni
|
|
`10
|
Mualimin
|
Pembina Olah Raga
|
|
|
Tunggangri, 15
Juli 2013
KEPALA,
Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Studi manajemen
pendidikan di sekolah merupakan salah satu esensi dari pelaksanaan praktik
pengalaman lapangan, yang diadakan oleh jurusan tarbiyah STAIN Tulungagung.
Dalam studi manajemen pendidikan di sekolah ini mahasiswa belajar untuk
melakukan penelitian dalam suatu lembaga pendidikan yang di tempati untuk
praktik pengalaman lapangan. Selain itu juga agar mahasiswa dapat melaksanakan
kerjasama dalam kelompok dengan baik.
Penelitian manajemen
pendidikan sekolah merupakan suatu penelitian terhadap manajemen (pengelolaan)
pendidikan disekolah, penelitian ini dilaksanakan dalam sebuah lembaga
pendidikan yaitu di MTs Aswaja Tunggangri, Tulungagung.
B.
Pengertian
Manajemen Pendidikan Sekolah
Studi manajemen pendidikan di sekolah adalah bagian
integral dari kegiatan PPL Keguruan yang berupa pengenalan organisasi, aspek
persekolahan, substansi manajemen sekolah dan fungsi-fungsi atau proses
pengelolaan, baik yang menyangkut segi edukatif maupun administrasi di bawah
bimbingan dan koordinasi Kepala Sekolah.
C. Tujuan Manajemen Pendidikan Sekolah
Tujuan praktik
pengalaman lapangan adalah:
1.
Mahasiswa dapat memperoleh wahana
aplikasi keilmuan
2.
Mahasiswa memperoleh pengalaman
profesional sebagi calon guru
3.
Mahasiswa dapat menjalin kerjasama
edukasional dengan lembaga sekolah sebagai wujud penyelenggaraan tri darma
perguruan tinggi.
Studi manajemen (pengelolaan) sekolah bertujuan agar
mahasiswa dapat mengetahui dan memahami secara langsung prakrik pengelolaan lembaga
pendidikan melalui pengamatan dan interaksi langsung dengan pelaksana manajemen
sekolah. Pengalaman empiris mahasiswa ini diharapkan akan dapat memperkaya
wawasan serta memperkuat kompetensi sebagai calon pendidik..
D. Materi Manajemen Pendidikan di
Sekolah
a.
Organisasi sekolah
b.
Kurikulum
c.
Kesiswaan
d.
Kepegawaian
e.
Keuangan
f.
Sarana dan prasarana
g.
Hubungan masyarakat
h.
Koordinasi bimbingan dan penyuluhan
BAB
II
JABARAN
ISI
A.
ORGANISASI MADRASAH
1) Sejarah Berdirinya
MTs Aswaja
Tunggangri
Madrasah Tsanawiyah
Ahlussunnah Wal Jamaah (MTs Aswaja ) adalah salah satu lembaga pendidikan yang
berciri khas Islam ala Ahlusunnah Wal Jamaah yang berlokasi di tempat yang
cukup strategis yaitu di jantung kotanya Kalidawir, tepatnya di Jalan Raya
Tunggangri - Jabon, bersebelahan dengan Masjid Jami' PANCA HIDAYAH. Madrasah
ini berdiri berkat jasa Al Maghfurlah KH. Mohammad Syiradj yang mewaqafkan
tanahnya untuk keperluan pendidikan bagi generasi muda Islam Kalidawir
khususnya dan umat Islam pada umumnya. Walaupun berada dalam status swasta,
muridnya juga ada yang dari luar kota diantaranya Blitar,Trenggalek, Gresik,
Lampung dan lain-lain.
Menurut Piagam Madrasah No: L.m./372/1980 yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, bahwa
madrasah ini didirikan pada tahun 1967. Dalam rentang waktu 44 tahun madrasah
ini dipimpin oleh 6 (enam) orang Kepala
Madrasah yang berturut-turut yaitu Bapak Kyai Amir Hisyam (Tanjung), Bapak
Sauji Mansur (Karangtalun), Bapak Abdul Hakim Mustofa (Samir,Ngunut ), beliau
mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung,
Bapak H. Sumardji, A.Md (Karangtalun), Bapak Bibit Prayoga, M.Pd. (Ngrendeng,
Gondang), Bapak Alm. H.Imam Mukti, S.Pd.I (Pagersari) dan sekarang dipimpin
oleh Bapak Drs. Rohmat, M.Pd (Sumbergempol).
Menurut
sebagian tokoh Kalidawir, pada tahun 1977 Madrasah ini akan di Negerikan, namun
ada sebagian yang tidak merelakanya, sehingga yang terjadi waktu itu adalah
yang di Negerikan pindah ke utara (sekarang MTs Negeri Tunggangri) sedangkan
yang di selatan tetap Swasta dan ini di kelola oleh pengurus dan tokoh NU
Kalidawir sampai sekarang.
2.
Struktur Organisasi MTs Aswaja Tunggangri Tahun Pelajaran 2013/2014 (TERLAMPIR)
FUNGSI DAN TUGAS MASING – MASING
KOMPONEN
I.
Kepala
Madrasah
Kepala
Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai educator, manajer, administrator, dan
supervisor.
a.
Kepala Madrasah Selaku Educator
Kepala
Madrasah selaku edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara
efektif dan efisien (lihat tugas guru)
b.
Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai
tugas :
1.
Menyusun perencanaan
2.
Mengorganisasikan kegiatan
3.
Mengarahkan kegiatan
4.
Mengkoordinasikan kegiatan
5.
Melaksanakan pengawasan
6.
Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
7.
Menentukan kebijaksanaan
8.
Mengadakan rapat
9.
Mengambil keputusan
10. Mengatur
proses belajar mengajar
11. Mengatur
aministrasi :
-
Ketatausahaan
-
Siswa
-
Ketenagaan
-
Sarana dan Prasarana
-
Keuangan (RAPBS)
12. Mengatur
Organisasi Siswa Intra Sekolah
13. Mengatur
Hubungan sekolah dengan masyarakat
c.
Kepala Madrasah Sebagai Administrator
bertugas menjalankan administrasi :
1.
Perencanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Pengkoordinasian
5.
Pengawasan
6.
Kurikulum
7.
Kesiswaan
8.
Ketatausahaan
9.
Ketenagaan
10. Kantor
11. Keuangan
12. Perpustakaan
13. Laboratorium
14. Ruang
Ketrampilan/Kesenian
15. Bimbingan
Konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Serbaguna
14. Media
15. Gudang
19. 7K
d. Kepala
Madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supevisi mengenai :
1.
Proses belajar mengajar
2.
Kegiatan bimbingan konseling
3.
Kegiatan extrakurikuler
4.
Kegiatan ketatausahaan
5.
Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan
instansi terkait
6.
Kegiatan OSIS
7.
Kegiatan 7K
II. Wakil Kepala Madrasah
Wakil
Kepala Madrasah bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan sebagai berikut:
a.
Waka
Kurikulum
1.
Menyusun dan menjabarkan kalender
pendidikan
2.
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal
pelajaran
3.
Mengatur penyusunan program pengajaran
(Program tahunan, program semester, rincian hari efektif, silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran)
4.
Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler
dan extra kurikuler
5.
Mengatur pelaksanaan program penilaian,
kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar
siswa, pembagian raport dan STTB
6.
Mengatur pelaksanaan program perbaikan
(Remidi) dan pengajaran
7.
Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai
sumber belajar
8.
Mengatur pengembangan MGMP dan
Koordinator Mata Prlajaran
9.
Melakukan supervisi administrasi dan
akademis
10. Mengatur
kelancaran dan ketertiban KBM setiap hari
11. Menyusun
laporan
b.
Waka
Kesiswaan
1.
Mengatur program pelaksanaan bimbingan
dan konseling
2.
Mengatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 7K
3.
Mengatur ketertiban dan kelancaran KBM
setiap hari
4.
Mengatur dan membina program kegiatan
OSIS meliputi
Ø Kepramukaan
Ø PMR
Ø Kelompok
Ilmiah Remaja (KIR)
Ø UKS
Ø PKS
Ø Majalah
Dinding
Ø Buletin
Siswa
Ø Pencak
silat
Ø Musik
5.
Menyusun dan mengatur pelaksanaan
pemilihan siswa teladan sekolah
6.
Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga
dan prestasi
7.
Menyeleksi calon untuk diusulkan
mendapat beasiswa
8.
Mengatur mutasi siswa
9.
Menyelenggarakan karya wisata
10. Menyusun
laporan
c.
Waka
Sarana dan Prasarana
1.
Merencanakan kebutuhan sarana prasarana
untuk menunjang proses belajar mengajar
2.
Merencanakan program pengadaannya
3.
Mengatur pemanfaatan sarana prasarana
4.
Mengelola perawatan, perbaikan dan
pengisian
5.
Mengatur pembukuannya
6.
Menyusun laporan
d.
Waka
Humas
1.
Mengatur dan mengembangkan hubungan
dengan Komite Madrasah dan peran Komite
Madrasah
2.
Menyelenggarakan bakti sosial
3.
Menyelenggarakan Pameran Hasil
pendidikan di sekolah (Gebyar Pendidikan)
4.
Mengatur dan menyusun pelaksanaan PHBI
dan PHBN
5.
Mengatur dan menyusun pelaksanaan
pengembangan Koperasi di Madrasah
6.
Mengatur dan menyusun arisan anjangsana
7.
Mengatur dan menyusun pelaksanaan
tadarus, Sholat Duha, Solat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya
8.
Mengatur dan menyusun pelaksanaan studio
mini
9.
Mengatur dan mengkoordinasikan 7K
10. Mengatur
ketertiban dan kelancaran KBM setiap hari
11. Menyusun
laporan
III.
Guru
Guru
bertanggungjawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien
Tugas
dan tanggung jawab seorang guru adalah :
1.
Membuat perangkat program pengajaran
yaitu :
Ø Analisis Materi Pembelajaran
Ø Program tahunan
Ø Program semester
Ø Program satuan Pelajaran
Ø Program Rencana Pembelajaran
Ø Program Mingguan Guru
Ø LKS
2.
Melaksanakan
Kegiatan Pembelajaran
3.
Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan semester, ujian akhir madrasah
4.
Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian
5.
Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6.
Mengisi
daftar nilai siswa
7.
Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam kegiatan
proses pembelajaran
8.
Membuat
alat bantu mengajar (alat peraga)
9.
Menumbuh
kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan
kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di madrasah
12. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi
tanggung jawabnya
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai
pelajaran
15. Mengisi jurnal kelas
16. Membuat dan mengumpulkan jurnal mengajar setiap hari
sabtu
17. Mengatur kebersihan kelas dan ruang praktikum
18. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan
pangkat (bagi PNS)
IV.
Wali Kelas.
Wali kelas membantu kepala madrasah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Pengelolaan
kelas
2.
Menyelenggarakan
administrasi kelas meliputi :
Ø Denah tempat duduk siswa
Ø Papan absensi siswa
Ø Daftar pelajaran kelas
Ø Daftar piket kelas
Ø Buku absensi siswa
Ø Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas
Ø Tata tertib kelas
Ø Daftar poin pelanggaran siswa
3.
Menyusun/membuat
statistik bulanan siswa
4.
Mengisi
daftar kumpulan nilai siswa (leger)
5.
Menyusun
catatan khusus tentang siswa
6.
Mencatat
mutasi siswa
7.
Pengisian
buku raport
8.
Membagikan
buku raport
V.
Guru Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1.
Penyusunan
program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2.
Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-maslah yang dihadapi oleh
siswa tentang kesulitan belajar
3.
Memberikan
layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan
pembelajaran
4.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5.
Mengadakan
penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6.
Menyusun
statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
7.
Melaksanakan
kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
8.
Menyusun
dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9.
Menyusun
laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling
VI.
Pustakawan
Pustakawan madrasah membantu kepala madrasah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Perencanaan
pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2.
Pengurusan
pelayanan perpustakaan
3.
Perencanaan
pengembangan perpustakaan
4.
Pemeliharaan
dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5.
Inventarisasi
dan pengadministerasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
6.
Melakukan
pelayanan bagi siswa, guru dan dan tenaga kependidikan lainnya serta masyarakat
7.
Penyimpanan
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
8.
Menyusun
tata tertib perpustakaan
9.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
VII.Laboran
Pengelola laboran membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1.
Perencanaan
Pengadaan alat dan bahan laboratorium
2.
Menyusun
jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3.
Mengatur
penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
4.
Memelihara
dan perbaikan alat-alat laboratorium
5.
Inventarisasi
dan pengadministerasian peminjaman alat laboratorium
6.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium
VIII. Kepala
Tata Usaha
Kepala Tata Usaha madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketata usahaan
madrasah dan bertanggung jawab kepada kepala madasah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1.
Penyusunan
program kerja tata usaha madrasah
2.
Pengelolaan
keuangan madrasah
3.
Pengurusan
ketenagaan dan siswa
4.
Pembinaan
dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah
5.
Penyusunan
administrasi perlengkapan madrasah
6.
Penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala
IX.
Teknisi Media
Teknisi media membantu kepala madrasah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Merencakan
Pengadaan alat-alat media
2.
Menyusun
jadwal dan tata tertib penggunaan media
3.
Menyusun
program kegiatan teknisi media
4.
Mengatur
penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat media
5.
Inventarisasi
dan pengadministrasian alat-alat media
6.
Menyusun
laporan pemanfaatan alat-alat media
X.
Guru Piket
Guru Piket membantu kepala madrasah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Membunyikan
bel masuk, pergantian jam pelajaran dan tanda bel pulang
2.
Menertibkan
siswa masuk
3.
Memperhatikan
kebersihan lingkungan ruang belajar
4.
Mengisi
kelas yang kosong
5.
Mengisi
jurnal piket
6.
Menandatangani
jurnal kelas pada setiap akhir jam pelajaran
7.
Membagi
dan mengumpulkan absensi siswa pada awal dan akhir pelajaran
8.
Membantu
tugas-tugas yang berhubungan dengan guru dan siswa
9.
Menyerahkan
jurnal guru ke Waka Kurikulum pada hari sabtu dan piket hari senin mengambil
jurnal guru di kantor
10.
Mengontrol
dan memintakan tanda tangan kepada guru yang belum absen
Kebijakan Madrasah
TATA
TERTIB GURU / KARYAWAN
1.
Hadir di Sekolah 10 menit sebelum jam
pelajaran dimulai.
2.
Berpakain dan Berpenampilan Rapi
3.
Berperilaku sopan dan harus dapat
menjadi contoh bagi siswa.
4.
Mengikuti Upacara Bendera bagi yang
memiliki jam mengajar pada hari senin.
5.
Mengisi daftar hadir.
6.
Dilarang meninggalkan kelas pada saat
jam mengajar sedang berlangsung.
7.
Bila tidak hadir harus membuat ijin
secara tertulis kepada Kepala Madrasah melalui Tata Usaha dan memberikan Tugas
kepada siswa.
8.
Harus mengamalkan ajaran Islam ala
Ahlussunnah Wal Jamaah.
Hal-hal yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
TATA TERTIB SISWA
MTs ASWAJA TUNGGANGRI KALIDAWIR
I. HAL MASUK SEKOLAH
1. Semua siswa
harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan
2.
Siswa yang datang terlambat di sekolah tidak diperkenankan langsung masuk
kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket / kepala
sekolah
3.
Siswa yang tidak hadir di sekolah karena sakit atau karena ada keperluan yang
sangat penting hendaknya mengirimkan surat keterangan dokter atau surat
permohonan ijin dari oranng tua / wali siswa
4.
Siswa yang tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, pada waktu masuk kembali
harus melapor kepada Kepala Sekolah denga menyerahkan surat keterangan yang
diperlukan (keterangan dokter atau surat permohonan ijin dari orang tua / wali
siswa yang dapat di pertanggung jawabkankebenarannya)
5.
Siswa yang telah diperingatkan dan yang sering tidak hadir di sekolah tanpa
keterangan orang tua / wali akan diundang ke sekolah untuk dimintai keterangan
II. HAK HAK SISWA
1.
Siswa-siswi berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra
kurikuler
2.
Siswa- siswi berhak meminjam buku – buku perpustakaan sekolah atau memanfaatkan
fasilitas-fasilitas sekolah lainnya dengan menaati peraturan yang telah
ditetapkan oleh sekolah
3.
Siswa-siwi berhak mendapat perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar
peraturan / tata tertib sekolah
III. KEWAJIBAN –KEWAJIBAN SISWA
1.
Menghormati
semua tenaga kependidikan yang ada di sekolah
2.
Ikut
bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas serta sekolah pada umumnya
3.
Ikut
bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan
sekolah
4.
Membantu
kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di kelas maupun di
sekolah pada umumnya
5.
Menjaga
nama baik sekolah, tenaga kependidikan baik di dalam maupun di luar sekolah
6.
Saling
menghormati dan menghargai sesama siswa sehingga tercipta rasa kekeluargaan
yang baik
7.
Siswa
yang membawa kendaraan ke sekolah agar menempatkannya di tempat yang telah
ditentukan dalam keadaan terkunci dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan
8.
Menyelesaikan
secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalahan antara siswa dengan
siswa, siswa dengan tenaga kependidikan maupun antara siswa dengan sekolah
sebagai suatu lembaga
9.
Ikut
membantu agar peraturan tata tertib siswa cepat berjalan dan ditaati
VI. LARANGAN SISWA
1.
Meninggalkan
sekolah / keluar lingkungan/ halaman sekolah, kecuali lebih dulu mendaptkan
ijin Kepala Sekolah/wali kelas/guru pengajar
2.
Menerima
surat-surat / edaran / selebaran yang ditunjukkan kepada siswa yang dikirim
melalui pos atau jalur pengiriman yang lain yang dialamatkan kesekolah dengan
tujuan mengganggu konsentrasi belajar siswa, kecuali pengiriman uang melalui
wesel pos dari orang tua / wali siswa
3.
Menerima
tamu disekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua /
wali orang lain yang telah mendapt ijin Kepala Sekolah
4.
Memakai
perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian
Bangsa Indonesia baik siswa putra maupun siswa putri
5.
semua
siswa putra dilarang memakai perhiasan
6.
Membawa
/ merokok, membawa / meminum minuman keras atau zat / bahan lain yang bisa
memabukkan, membawa menggunakan obat – obat terlarang (narkoba)baik di dalam
maupun di luar sekolah
7.
Mengganggu
kegiatan belajar mengajar baik terhadap kelasnya sendiri maupun kelas lain
8.
Berada
atau atau bermain-main di tempat parkir kendaraan atau tempat lain yang
ditentukan sekolah
9.
Berambut
gondrong (pria) melebihi batas krah baju, rambut di cat
10.
memakai
seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
11.
mengadakan
pesta ulang tahun siswa secara berlebihan sehingga mengotori lingkungan serta
mengganggu dan merugikan orang lain
12.
Berkelahi
dan main hakim sendiri jika terjadi persoalan antara sesama teman atau antara
siswa dengan tenaga kependidikan baik di dalm maupun diluar sekolah
13.
Membawa
senjata tajam, senjata api, benda – benda lain yang bisa digunakan sebagai
senjata ke sekolah
14.
Membawa
gambar porno, kaset video porno, disket porno atau sejenisnya kesekolah
15.
Menjadi
anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang
16.
Menikah
atau hamil / menghamili selama menjadi siswa
V. HAL-HAL PAKAIAN DAN
LAIN-LAIN
1.
Senin
dan selasa menggunakan seragam khas sekolah lengkap dengan atributnya
2.
Rabu
dan kamis mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya
3.
Jum’at
mengenakan seragam olahraga
4.
Sabtu
mengenakan seragam biru putih dengan atributnya sesuai ketentuan sekolah
VI. SANGSI DAN HUKUMAN
1.
Hadir
di sekolah terlambat dari bel masuk dibunyikan harus melaksanakan bersih –
bersih lingkungan sekolah atau jalan / lari mengelilingi halaman sekolah 5x
dengan melepas sepatu
2.
Mengenakan
seragam tidak lengkap denga atributnya sesuai ketentuan, harus melengkapi
atributnya dengan cara membeli di Koperasi seklah
3.
Tidak
memakai sepatu, kaos kaki, dan ikat pinggang yang tidak sesuai ketentuan harus
melepas sepatu/kaos kaki/ikat pinggang sampai jam terakhir dan diletakkan di
ruang guru
4.
Merusak
sarana sekolah harus mengganti atau memperbaiki sesuai dengan kersakannya
5.
Membawa
/ menyimpan dan menggunakan rokok, narkoba, miras, serta menikah / hamil /
menghamili, orang tuanya dipanggil dan akan disekoring serta dapat berlanjut
dikembalikan kepada orang tuanya
VII. KEWAJIBAN SEKOLAH
1.
Sekolah
wajib melaksanakan peraturan tata tertib ini sebaik-baiknya
2.
Sekolah
wajib memberikan penjelasan kepada semua siswa, tenaga kependidikan di sekolah
dan semua orang tua / wali tentang peraturan tata tertib ini, baik secara lisan
maupun tertulis
VIII. LAIN – LAIN
1.
Hal
– hal lain yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan
dibuatkan sendiri oleh sekolah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
tata tertib
2.
Peraturan
tata tertib ibi berlaku sejak diumumkan
B.
KURIKULUM
a.
Laporan Kurikulum Sekolah.
MTs
Aswaja Tunggangri menggunakan kurikulum KTSP / kurikulum 2006. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional pedidikan yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang
no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dan peraturan pemerintah
Indonesia no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekolah tersebut memulai menggunakan KTSP pada tahun
ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada standar isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan
melalui peraturan mentri pendidikan nasional masing-masing no 22 tahun 2006 dan
n0 23 tahun 2006, serta panduan pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, KTSP merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SI. Namun pengembanganya dilakukan sendiri
oleh MTs Aswaja Tunggangri agar sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut.
b.
Kalender akademik sekolah
Pembuatan kalender pendidikan mengacu pada kalender
pendidikan yang ditetapkan oleh Diknas Kabupaten Tulungagung (acuan umum).
Namun demikian Mts Aswaja Tunggangri memilki acuan tersendiri disesuaikan
agenda khusus Mts Aswaja Tunggangri (acuan Khusus) dengan tidak melanggar
koridor yang telah ditetapkan.
c.
Program tahunan/ semesteran
Penyusunan
prota dan promes didasarkan pada tingkat kesesuaian bidang studi masing-masing.
Sedangkan dalam menyusun jadwal pelajaran tim penyusun kurikulum mengacu pada
beberapa aspek yaitu :
-
Kesesuaian guru dengan mata pelajaran
yang diampu
-
Berat ringannya pelajaran contoh
pembelajaran Sains ditempatkan pada jam-jam pagi sedangkan pelajaran yang
ringan diletakkan pada jam-jam akhir
d.
Penyusunan RPP
Alur
pembuatan RPP :
Guru
(penyususnan
dilaksanakan pada libur panjang sebelum kenaikan kelas)
Diserahkan kepada Waka Kurikulum
(dilaksanakan
Pendataan)
Pengesahan oleh Kepala Sekolah
(ditandai dengan ditandatanganinya
Perangkat Pembelajaran)
Untuk menyelaraskan pembuatan perangkat pembelajaran
masing-masing pengajar, Mts Aswaja Tunggangri mengadakan seminar pelatihan
pembuatan perangkat pembelajaran dengan mendatangkan secara langsung tim ahli
dari dinas pendidikan setempat, sehingga pembuatan perangkat pembelajaran
sesuai dengan acuan pembuatan perangkat pembelajaran sesungguhnya yang
berkembang saat ini seperti masuknya aspek pendidikan karakter bangsa di dalam
pembuatan RPP.
e.
Penilaian siswa
Pada
dasarnya penilaian siswa terdiri dari 3 macam penilaian :
-
Penilaian dari pemerintah
-
Penilaian dari satuan pendidikan
-
Penilaian dari Guru
Penilaian
dari pemerintah berbentuk Ujian Akhir Nasional yang diselenggarakan pada tiap
tahunnya khusus untuk kelas IX, sedangkan untuk penilaian oleh Madrasah yaitu
dengan Ujian Akhir Madrasah (khusus kelas IX), Ujian Akhir Semester (Untuk
semua kelas), dan Ujian Tengah Semester (untuk semua kelas). Dan untuk
penilaian yang dilaksanakan oleh guru bidang study yaitu Praktikum (jika ada),
Tugas, dan Ulangan Harian dengan remidial 3 x sebagai hak siswa jika siswa
tidak lulus dalam ujian atau nilai siswa tidak mencapai KKM.
Proses
pemasukan data nilai dari guru bidang studi kepada pihak sekolah yaitu dengan
basis online pada komputer sekolahan dengan syarat nilai dapat keluar yaitu
guru telah memasukkan nilai Tugas dan UH, jika salah satunya tidak terisi maka
nilai siswa tidak akan muncul.
f.
Laporan hasil belajar siswa
Untuk lapaoran hasil belajar siswa yang digunakan
untuk mengetahui perkembangan siswa dalam pembelajaran Mts Aswaja Tunggangri
menerapkan Model buku raport dan lembaran yang mana dari kedua model tersebut
harus mendapatkan tanda tangan dari orang tua atau wali dari siswa yang
bersangkutan.
g.
Survise Kepala Sekolah
Supervise
sekolah di Mts Aswaja Tunggangri terjadwal dengan kewenangan sepenuhnya
dipegang oleh Kepala Sekolah dengan menunjuk tim tertentu yang terdiri dari
Semua Waka, Kordinator BP, dan Guru
senior. Pelaksanaan supervise ini minimal sekali dalam 1 tahun.
h.
Kebijakan sekolah terkait dengan
pengajaran
Kebijakan
yang diterapkan di Mts Aswaja Tunggangri dalam bidang pengajaran salah satunya
adalah dengan diadakannya Bimbingan Belajar di pagi hari untuk Kelas IX sebagai
bentuk persiapan menghadapi Ujian Akhir Nasional. Sedangkan kelas VII dan VIII
ada kelas TPQ dan membaca Al-Qur’an.
C.
KESISWAAN
1. Perencanaan dan pelaksanaan penerimaan
siswa baru
Dalam perencanaan dan pelaksanaan
penerimaan siswa baru di MTs Aswaja Tunggangri, pihak sekolah terlebih dahulu
melaksanakan Try Out. Dari hasil Try Out tersebut, akan di dapati peringkat
1-100. Dari ke seratus anak tersebut, nantinya akan diberi beberapa kemudahan
seperti bebas biaya buku, bebas biaya modul dan lain sebagainya. Sedangkan
siswa lainnya yang tidak termasuk dalam ke seratus siswa yang tersebut di atas
akan melakukan proses registrasi seperti biasa.
2.
Proses Pengelompokan Siswa
Untuk pengelompokan siswa di Aswaja,
terdapat 9 kelas, di antaranya kelas 7 yang berjumlah 3 kelas, kelas 8 yang
berjumlah 4 kelas, dan kelas 9 yang berjumlah 2 kelas. Selama 2 tahun terakhir,
di MTs Aswaja Tunggangri telah melaksanakan sistem Kelas Excelent dan Kelas
Reguler. Dimana, kelas 7-A serta 8-A lah yang menjadi kelas Excellent ataupun
kelas unggulan. Kelas Excellent pun mendapat perlakuan yang berbeda dengan
kelas regular, diantaranya kelas yang difasilitasi dengan LCD, karpet, susunan
bangku U, dimana guru menjadi Centre dalam kelas tersebut, jumlah siswa yang
tidak lebih dari 20, serta jam belajar yang ekstra dibanding kelas Reguler.
Prosedur pengelompokan siswa Excellent sendiri dimulai ketika siswa masuk dan
telah diterima, kemudian diuji ataupun di test lagi oleh pihak sekolah. Setelah
mendapat nilai yang sesuai criteria, pihak sekolah menemui orang tua murid/wali
untuk ditawari dan kemudian dikategorikan sebagai siswa kelas Excellent.
Sedangkan untuk kelas Reguler, prosedurnya sama
seperti sekolah pada umumnya, yakni setelah masuk dan diterima, mereka
digolongkan ke beberapa kelas. Untuk siswa di MTs Aswaja ini, maksimal 40 anak
untuk setiap kelasnya. Pihak sekolah tidak memperbolehkan siswa lebih dari 40
untuk setiap kelasnya.
3. Proses
Mencatat Kehadiran Siswa
Terdapat beberapa prosedur dalam pencatatan
kehadiran siswa di MTs Aswaja Tunggangri. Diantaranya adalah pengiasian Journal
oleh beberapa pihak di sekolah. Yang pertama adalah pengisian journal kelas
oleh guru yang mengajar di kelas tersebut. Di setiap kelas memang telah
disediakan buku absen dan journal khusus. Journal itu diisi oleh masing-masing
guru yang mengajar. Guru mengisi journal itu dengan mengisi jam/waktu
pelajaran, nama pelajaran, materi, tanda tangan guru, serta mencatat siswa yang
tidak hadir.
Selain itu, Bapak serta Ibu Guru di MTs Aswaja mempunyai journal
khusus ataupun yang biasa disebut dengan journal pribadi. Seperti halnya
journal kelas, mereka mencatat kehadiran siswa di journal pribadi mereka ketika
mereka sedang mengajar di kelas tersebut. Selain Bapak dan Ibu Guru, adapula
petugas 7K yang membantu mencatat kehadiran siswa dengan mengelilingi kelas dan
mencatat apa yang telah tertera dalam journal kelas.
4. Proses Pembinaan dan Tata Tertib
Siswa
Proses pembinaan dan tata tertib siswa di MTs Aswaja
telah dilakukan dari siswa pertama masuk di sekolah tersebut. Pihak sekolah
telah bekerja sama dengan Polsek dan Koramil untuk melakukan pembinaan dan
pengarahan kepada siswa. Hal ini ditujukan agar siswa selalu taat dan tertib
terhadap peraturan, baik peraturan yang ada di sekolah ataupun yang ada di
masyarakat.
Selain itu, pembinaan tata tertib juga dilakukan
pihak sekolah melalui OSIS. Disini para anggota OSIS membina dan menuntun
adik-adiknya melalui Masa Orientasi Siswa (MOS) ataupun juga daripembina
pramuka yang mengadakan Masa Orientasi Gugus Depan (MOG). Selain Pembina OSIS
dan Pramuka, Bapak dan Ibu Guru juga membina tata tertib siswa ketika mereka
melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin.
5.
Proses Pengaturan Mutasi Siswa
Proses pengaturan mutasi siswa di MTs Aswaja adalah
sama seperti proses mutasi siswa pada sekolah yang lain nya. Ketika ada siswa
baru yang akan masuk ataupun pindah ke Mts Aswaja Tunggangri, siswa tersebut
harus memenuhi beberapa syarat, seperti surat keterangan dari sekolah asal.
Ketika syarat tersebut sudah dipenuhi, dengan catatan siswa tersebut tidak
terlibat dalam keburukan apapun, siswa tersebut akan menerima surat penerimaan
dari MTs Aswaja Tunggangri dan resmi menjadi siswa di sekolah tersebut.
Hal yang sama dilakukan apabila siswa dari MTs
Aswaja Tunggangri pindah ke sekolah lain. Siswa tersebut akan disertai surat
keterangan dari Mts Aswaja Tunggangri dan untuk selanjutnya akan dip roses oleh
sekolah yang akan dituju.
6. Prosedur Pengaturan Lulusan
Siswa
Untuk prosedur pengaturan lulusan siswa, pihak
sekolah dari MTs Aswaja Tunggangri bekerja sama dengan berbagai macam pihak
untuk member pengarahan terhadap siswa-siswinya dalam menentukan kemana mereka
harus melanjutkan study nya. Pihak sekolah banyak mengatur pertemuan khusus
terhadap calon lulusan nya dan mereka member beberapa saran. Dari pihak sekolah
sendiri sebenarnya mengharapkan lulusannya melanjutkan pendidikan yang sejalur, yaitu dari Madrasah
Tsanawiyah ke Madrasah Aliyah, namun disini pihak sekolah sama sekali tidak
memaksa siswa-siswinya, semua keputusan dikembalikan kepada siswa. Semua
tergantung dari pilihan siswa-siswi lulusan MTs Aswaja itu sendiri.
7. Pengaturan kegiatan ekstra
kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler di MTs Aswaja sendiri
sebenarnya telah cukup banyak, diantaranya Pramuka, PMR, Pencak Silat dan
sebagainya. Namun untuk saat ini, Pramuka lah yang paling intens dilakukan,
mengingat fasilitas dan ketertarikan siswa yang cukup mendukung. Untuk kegiatan
ekstrakurikuler Pramuka sendiri dilaksanakan setiap hari Jum’at. Sedangkan
kegiatan ekstra kurikuler Pencak Silat, MTs Aswaja Tunggangri bekerja sama
dengan MA Al-Muslihuun yang telah memiliki kegiatan pencak silat dengan
kepengurusan yang cukup baik. Disini, siswa-siswi MTs Aswaja dapat bergabung
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sesuai yang mereka inginkan.
D.
KEPEGAWAIAN
Di MTs Aswaja kenaikan pangkat guru dilakukan oleh
Kemenag dan di sini tidak pernah diadakan mutasi pegawai. Pegawai yang mendapat
sertifikasi adalah pegawai yang memilki SK mengajar selama 5 tahun dan sudah
berpendidikan S1. Pelaksanaan peraturan disiplin pegawai dilaksanakan Kepala
Madrasah, Pengurus, Pengawas Kemenag serta dari pihak sekolah itu sendiri
membuat tata tertib guru.
Pelaksanaan penilaian (DP3) pegawai hanya
dikhususkan bagi guru PNS dan penilaian pada Madrasah Swasta langsung dilakukan
oleh Kemenag. Kenaikan pangkat guru PNS pada Madrasah swasta juga langsung
dilakukan oleh Kemenag. Pada Madrasah Swasta seperti MTs Aswaja ini tidak ada
guru yang berstatus PNS, hanya bersertifikasi. Itu pun kurang dari 10 guru.
Setiap guru di MTs Aswaja
diwajibkan untuk mengikuti KKG atau MGMP dan mengikuti workshop mengenai
profesi keguruan. Di sini setiap guru juga diwajibkan untuk mengikuti
pendidikan profesi keguruan apabila sudah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh madrasah.
E.
KEUANGAN
Pada bagian keuangan ini hal-hal yang akan dibahas
yaitu sumber keuangan madrasah , pengelolaan dana dan sumber BP3 madrasah serta
(jika ada) pengelolaan dana dari sumber lain.
Berkaitan dengan keuangan yang ada di MTs. Aswaja
Tunggangri bahwa di MTs. Aswaja Tunggangri ada 2 sumber keuangan yaitu
pemerintah serta BP3. Sumber dana yang dari pemerintah berupa dana BOS.
BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah. BOS ini
merupakan program pemerintah berupa bantuan dana untuk meringankan beban
masyarakat terhadap biaya pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar 9 tahun.
Dana BOS merupakan hak setiap siswa yang disalurkan melalui sekolah untuk
mendanai biaya operasional , kegiatan belajar mengajar. Dana BOS yang diterima
di MTs Aswaja Tunggangri sejumlah Rp 16. 921. 600,00 tiap bulan dengan
pecncairan dana tiap 3 bulan sekali . Besaran dana bos per anak per bulan adalah
Rp. 59.3700. Besarnya dana BOS itu tergantung dari jumlah siswa yang dimiliki
setiap sekolah. Adapun dana BOS boleh digunakan untuk :
1.
Biaya penerimaan siswa baru
2.
Buku referensi dan buku teks pelajaran
untuk perpustakaan
3.
Biaya pembelajaran tambahan dan
ekstrakurikuler
4.
Biaya ulangan dan ujian
5.
Pembelian barang habis pakai
6.
Langgganan daya dan jasa
7.
Perawatan sekolah
8.
Pembayaran honor guru dan tenaga
kependidikan, dalam hal ini tidak boleh melebihi 20%
9.
Pengembangan profesi guru
10.
Bantuan biaya transportasi siswa miskin
11.
Biaya pengelolaan BOS
12.
Pembelian komputer desktop
13.
Jika hal-hal diatas sudah terpenuhi dan
masih ada sisa dana boleh digunakan untuk membeli alat-alat penunjang.
Dana BOS tidak boleh digunakan
untuk:
1.
Dibungakan/ menanam saham/ dipinjamkan
2.
Kegiatan yang tidak prioritas dan
berbiaya besar, misal study tour/ karyawisata
3.
Membiayai kegiatan Unit Pelaksanaan
Teknis Daerah Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat
4.
Membayar bonus/ transportasi rutin guru
5.
Membeli seragam sekolah
6.
Pemeliharan sedang/ berat
7.
Membangun gedung/ ruangan baru
8.
Peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran
9.
Membeli buku referensi bagi sekolah
penerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
10. Membiayai
kegiatan yang sudah didanai secara penuh oleh pemerintah pusat/ daerah, misal :
guru bantu/ kontrak
11. Kegiatan
penunjang yang tidak berkaitan dengan operasi sekolah, misal : peringatan hari
besar
12. Kegiatan
pelatihan /sosialisasi terkait program BOS yang diselenggarakan oleh lembaga di
luar Dinas Pendidikan/ Kemdiknas
Adapun
dana dari BP3 atau yang dikelola Komite diperoleh dari iuran siswa tiap
bulanya. Besarnya iuran tersebut Rp 30.000 yaitu untuk tabungan siswa.
Adapun
dana tabungan itu nanti pada akhirnya akan dikembalikan kepada siswa yaitu
untuk biaya keperluan akhir sekolah, buku penunjang dan untuk membiayai
rekreasi serta jika ada sisa uang, akan dikembalikan kepada siswa kembali.
F.
SARANA DAN PRASARANA
1.
Pengadaan perencanaan kebutuhan sarana
dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar di buat satu tahun
sekali, setiap mengadakan program belum tentu bisa langsung terlaksana, karena
melihat situasi dan kondisi kalau pengadaan perencanaanya sudah memiliki dana.
Program tersebut bisa langsung terlaksana tetapi kalau memang belum ada dana
sama sekali, pelaksanaan program tersebut mungkin bisa di pending untuk bulan
depan, kalau memang tetap tidak bisa terlaksana program yang direncanakan bisa
dilaksanakan tahun depanya lagi.
2.
Pemberdayaan sarana dan prasarana
sekolah.
Terkait
dengan pengaturan sarana dan prasarana seperti laboratorium, perpustakaan ,
UKS, dan sebagainya. Sekarang sudah ada tinggal menunggu penerapanya saja. Dan
mengenai laboratorium computer IPA sudah ada tetapi belum memenuhi standar
dalam artian belum layak.
G.
HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
Bertugas dan bertanggung jawab
membantu Kepala Madrasah dalam bidang:
1.
Menyusun program humas setiap tahun
pelajaran.
2.
Mengadakan survey tentang keadaan
masyarakat dan hasilnya untuk mengembangkan program pendidikan dan pengajaran
bagi Madrasah dan untuk program Humas sendiri.
3.
Menangani masalah-masalah yang menjadi
keluhan masyarakat berkaitan dengan pelayanan pendidikan di Madrasah.
4.
Mengkondisikan dan melaksanakan Rapat
Dinas Umum Madrasah untuk memberikan informasi tentang perkembangan terkini dan
yang akan datang kepada seluruh warga Madrasah dan Masyarakat secara langsung
maupun tidak langsung seperti melalui mass media yang ada seperti radio , koran, internet dan sebagainya.
5.
Mengadakan hubungan dengan Komite
Madrasah meliputi :
a.
Perencanaan pertemuan Komite.
b.
Pelaksanaan pertemuan antara Wali Murid
dengan Pengurus Komite dan Kepala Madrasah.
c.
Menyampaikan hasil rapat antara Wali
Murid dengan Pengurus Komite dan Kepala Madrasah kepada Wali Murid dan
pihak-pihak lain yang bersangkutan.
6.
Mencari informasi keluar baik kepada
Pemerintah Daerah, Kementerian Agama maupun kepada Dinas Jawatan lain yang
berkaitan.
7.
Menghadiri undangan rapat dari Instansi,
Dinas, Jawatan yang lain dengan surat tugas dari Kepala Madrasah.
8.
Mengadakan hubungan dengan instansi,
Dinas, Jawatan yang berwenang dalam kaitannya dengan perencanaan pelaksanaan
peringatan hari-hari besar Islam dan Nasional.
9.
Mengadakan pembinaan terhadap organisasi
alumni meliputi :
a.
Pendataan secara simultan tentang
mahasiswa yang berasal dari madrasah di PT setiap awal tahun akademik.
b.
Membimbing pembentukan organisasi alumni
secara legal dan rapi.
c.
Membimbing organisasi alumni didalam
penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
d.
Membimbing organisasi alumni didalam
menyusun program kerja organisasi dengan mempertimbangkan dari semua kegiatan
dan pengembangan madrasah.
10. Menyusun
data-data didalam “Operation Room” madrasah dari semua program baik
yang belum dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan.
11. Menyampaikan
laporan secara tertulis semua pelaksanaan program setiap akhir tahun pelajaran.
12. Memfasilitasi
dan memberdayakan Komite Madrasah sebagai wujud peliba-tan masyarakat terhadap
Madrasah.
13. Mencari
dan mengelola dukungan masyarakat ( dana, pemikiran, moral, dan tenaga).
14. Menyusun
rencana dan program pelibatan orang tua siswa dan masyarakat dalam kegiatan
sekolah.
15. Mempromosikan
sekolah kepada masyarakat.
16. Membina
kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga terkait.
17. Membina
hubungan yang harmonis dengan orang tua siswa
18. Menyelesaikan
masalah administrasi sekolah yang ada hubungannya dengan pemerintah setempat.
19. Bersama
Waka Kurikulum mengadakan rapat kordinasi dengan wali kelas pada setiap awal
bulan untuk evaluasi KBM di kelas.
20. Tugas
lain yang diberikan oleh Madrasah
H.
KOORDINASI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Program bimbingan
penyuluhan dan karier merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari berdirinya
sebuah sekolah. Bimbingan penyuluhan memberikan pemahaman
kepada siswa tugas, hak, kewajiban, dan disiplin sekolah. Sedangkan karier
diberikan untuk menunjang kemantapan siswa untuk melangkah menuju masa depannya
setelah lulus sekolah.
Sama seperti yang
terprogramkan di MTA Aswaja Tunggangri, program bimbingan penyuluhan dan karier juga diberikan
sebagai monitoring dan penunjuk arah gerak siswa yang berdasar pada “pola 17”
dengan program – program yang sudah terencana dengan baik. Program bimbingan
penyuluhan dan karier MTs Aswaja Tunggangri telah terperinci
sebagai berikut :
A.
Dasar
Pola kebijakan IPHI dalam “Pola 17”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
Tujuan
1.
Umum
Memperlancar proses kegiatan dalam memberikan bimbingan
yang terarah dan sistematis kepada semua sekolah yanng bersifat adaptif,
korektif, dan pengembangan sehingga mencapai sasaran yang optimal.
2.
Khusus
a.
Memberikan
gambaran yang positif kepada semua staf pembimbing dalaam memberikan layanan
sesuai dengan sasaran.
b.
Memberikan
dan mempertegas pembagian tugas diantara pembimbing.
c.
Meningkatkan
kualitas pemberian layanaan.
d.
Mempermudah
dalam mengevaluasi kegiatan bimbingan.
C.
Visi
Dan Misi Bimbingan Konseling
a.
Visi
bimbingan dan konseling mengacu kepada kehidupan manusia yang membahagiakan,
bimbingan dan konseling membantu individu untuk mampu mandiri, berkembang dan
berbahagia.
b.
Misi
bimbingan konseling di sekolah memberikan pelayanan bantuan agar peserta didik
berkehidupan sehari-hari yang efektif dan mandiri berkembang secara optimal melalui
dimilikinya berbagai kompetensi berkenaan dengan pengembangan diri, pamahaman
lingkungan, pengambilan keputusan dan pengarahan diri, merencanakan masa depan,
berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa..
D.
Sasaran
Bimbingan dan Konseling
Semua peserta didik MTs Aswaja Tunggangri.
E.
Kegiatan
pokok bimbingan konseling
Kegiatan bimbingan konseling di sekolah adalah
:
a.
Layanan
Orientasi
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa memahami
lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah yang dan obyek-obyek yang
dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya siswa dilingkungan
yang baru.
b.
Layanan
Informasi
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa menerima dan
memahami berbagai informasi (seperti informasi belajar, pergaulan,
karis/jabatan, pendidikan lanjutan).
c.
Layanan
Penempatan dan Penyaluran
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya: penempatan dan penyaluran
didalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan,
magang, kegiatan ko/ektrakurikuler)
d.
Layanan
Pembelajaran
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa mengembangkan
sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri belajar yang cocok
dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan
kegiatan belajarnya yang baik.
e.
Layanan
Konseling Perorangan
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa mendapatkan
layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan
yang dideritanya dan perkembangan dirinya.
f.
Layanan
Bimbingan Kelompok.
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa secara
bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok
bahasan (topik) tertentu untuk menunjang dan pemahaman dan pengembangan
kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu
melalui dimnamika kelompok.
g.
Layanan
Konseling Kelompok
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa (masing-masing
anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan
permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok.
F.
Ruang
Lingkup Bimbingan Konseling
Dalam rangka melaksanakan program bimbingan konseling di MTs
Aswaja tunggangri perlu diperhatikan
batas-batas sampai dimana kegiatan bimbingan konseling itu boleh dilakukan. Hal
ini terutama atas pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan bantuan kepada
siswa siswi itu banyak kegiatan profesional, dapat dilakukan sesuai dengan
keahliannya. Untuk melihat batas-batas kemungkinan kegiatan bimbingan di
MTs Aswaja tunggangri, dapat
dikemukakan kegiatan sebagai berikut:
a.
Bimbingan
dilakukan untuk melayani siswa
b.
Bimbingan
dilakukan untuk membantu siswa membuat rencana dan mengambil keputusan sendiri.
c.
Bimbingan
dilakukan dengan mengikutsertakan wali kelas, pengampu
BP dan personil lainnya dalam
memberikan bantuannya.
d.
Bimbingan
dilakukan dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki oleh petugas BP/BK, dan
mengirimkan masalah yang tidak dapat diatasainya kepada para ahli yang
berwenang.
e.
Kegiatan
di sekolah
bimbingan berpusat pada pencegahan dan penanggulangan kesulitan-kasulitan siswa
dalam rangka situasi dan proses belajar mengajar disekolah.
f.
Kegiatan
dalam bimbingan dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pembimbing dan yang
dibimbing.
1.
Pelaksanaan
program
Pelaksanaan program bimbingan mengacu pada “pola 17”.
Pada pola ini memberi kegiatan Bimbingan dan Konseling yang terbagi dalam 4 bidang, 7 layanan dan 5 kegiatan pendukung.
Ø
Empat
bidang meliputi:
a.
Bimbingan
Pribadi
b.
Bidang
Bimbingan sosial
c.
Bidang
Bimbingan belajar
d.
Bidang
Bimbingan Karir
Ø
Tujuh
layanan meliputi:
a.
Layanaan
Orientasi
b.
Layanan
Informasi
c.
Layanan
Penempatan dan Penyuluhan
d.
Layanan
Pembelajaran
e.
Layanan
Konseling Perorangan
f.
Layanan
Bimbingan Kelompok
g.
Layanan
konseling Kelompok.
Ø
Lima
kegiatan pendukung:
a.
Aplikasi
Instrumen
b.
Himpunan
Data
c.
Kunjungan
Rumah
d.
Konferensi
Rumah
e.
Alih
tangan Kasus
2.
Evaluasi
dan Laporan
Dalam setiap kegiatan setelah melaksanakan program sangat
perlu diadakan evaluasi agar dapat yang direncanakan dapat diketahui tingkat keberhasilan dan kegagalannya,
serta agar pimpinan sekolah mengetahuinya. Sangat diperlukan dalam setiap
mengadakan kegiatan Guru Pembimbing melaporkan kepada Pimpinan sekolah baik
secara berkala maupun tiap akhir tahun pelajaran. Dari hasil evaluasi dan
laaporan dapat dipergunakan untuk merencanakan program tahun berikutnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manajemen Madrasah Tsanawiyah Negeri
Bandung terdiri dari:
a.
Organisasi Madrasah, meliputi:
1. Sejarah berdirinya MTs Negeri Bandung
2. Struktur organisasi madrasah dan tugas komponennya
3. Kebijakan madrasah dalam organisasi madrasah
b.
Kurikulum, meliputi:
1. Kurikulum madrasah
2. Kalender akademik madrasah
3. Prota dan Promes, pembagian tugas
guru dan penyusunan jadwal pelajaran
4. Penyusunan RPP
5. Penilaian, meliputi: jenis,
bentuk, dan kriteria
6. Laporan kemajuan belajar siswa
7. Supervisi kepala madrasah
8. Kebijakan madrasah di bidang
pengajaran
c.
Kesiswaan, meliputi:
1.
Perencanaan
dan pelaksanaan PSB
2.
Pengelompokan
siswa
3.
Kehadiran
siswa
4.
Pengaturan,
pembinaan, dan tata tertib siswa
5.
Pengaturan
mutasi siswa
6.
Pengaturan
lulusan siswa
7.
Pengaturan
ekstrakurikuler
d.
Kepegawaian, meliputi:
1.
Pengadaan,
pengangkatan, kenaikan pangkat, dan mutasi pegawai
2.
Peraturan
disiplin pegawai
3.
Penilaian
(DP3) pegawai
4.
Pengaturan
kesejahteraan pegawai
5.
Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi pegawai
6.
Pemberhentian
pegawai
7.
Kebijakan
sekolah dan kepegawaian
e.
Keuangan, meliputi:
1.
Sumber
keuangan sekolah
2.
Pengelolaan
dana dan sumber BP3
f.
Sarana dan Prasarana, meliputi:
1.
Perencanaan
sarana dan prasarana
2.
Denah
gedung dan fasilitas madrasah
3.
Pengaturan
pendayagunaan prasarana madrasah
g.
Hubungan Masyarakat (HuMas), meliputi:
1.
Hubungan
sekolah dengan dewan sekolah
2.
Tugas
dan fungsi struktur organisasi dewan sekolah
3.
Usaha
dan cara pendayagunaan sumber daya lingkungan
4.
Pengaturan
PHBN dan upacara bendera
5.
Kebijakan
madrasah di bidang HuMas
h.
Koordinasi Bimbingan dan Penyuluhan, meliputi:
1.
Penyusunan
program BP/ BK
2.
Koordinasi
pelaksanaan BP/ BK
3.
Kebijakan
madrasah dalam BP/ BK
B. Saran
Kami
sadar bahwa dalam penyusunan laporan manajemen madrasah ini masih jauh dari
sempurna, sehingga kami memohon kritik dan saran dari berbagai pihak untuk
menyempurnakan laporan ini.
LAMPIRAN- LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar