Minggu, 18 Mei 2014

LAPORAN MENEJEMEN SEKOLAH PPL MTS ASWAJA TUNGGANGRI KALIDAWIR

LAPORAN
STUDI MANAJEMEN MADRASAH
Di
MTs ASWAJA TUNGGANGRI
TAHUN PELAJARAN 2013/ 2014
Description: Description: Description: Description: D:\Cute Pics\★My Lovely★\logo stain.jpg
Disusun Oleh:
No       Nim                             Nama                                                  Program Studi
1.           3211103077                Hariratu Maula Ulfa                                        PAI
2.           3211103083                Khaikal                                                            PAI
3.           3211103159                Zainul Ngizam Asrori                                     PAI
4.           3211103162                Didin Wahyudin                                             PAI
5.           3212103010                Enggar Widyawati                                          PBA
6.           3212103038                Siti Lailatul Ahadiyah                                     PBA
7.           3213103071                Hanik Khoirotun Nikmah                               TBI
8.           3213103076                Iin Rustiana                                                     TBI
9.           3213103087                Khusnul Khotimah                                          TBI
10.              3213103103                Meta Kartika Wati                                          TBI
11.              3214103083                Irwan Bagus Solikin                                       TMT
12.              3214103120                Rike Riyani                                                     TMT
13.              3214103130                Sinta Purnamasari                                           TMT
14.              3214103153                Yuli Afifah                                                     TMT



     
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
TULUNGAGUNG

2013/ 2014




HALAMAN PERSETUJUAN


LaporanPengelolaanSekolahini
disusununtukmemenuhisalahsatusyarat Program PPL
di Madrasah TsanawiyahAswajaTunggangri, Tulungagung
telahdiperiksadandisetujiupadatanggal 14Oktober 2013





Tulungagung, 14Oktober 2013

Mengetahui/ mengesahkan                                                             KetuaKelompok
Plt. KepalaMTs AswajaTunggangri,                                             




(ST. Asiyah, M.Pd.I)                                (Hanik Khoirotun Nikmah)
NIP. 02 143 641 7013                                                           NIM. 3213103071

Mengetahui,
DosenPembimbingLapangan (DPL)



(RIKHLATUL ILMIAH, S.Ag., M.Pd.I)
NIP.197910514 200501 2 003
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Alhamdulillah. Puji syukur dihaturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmad, taufik, hidayah dan inayahnya, sehingga kami dapat melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di MTs Aswaja Tunggangri dan dapat menyelesaikan tugas laporan manajemen sekolah dengan lancar.
Terkaitdenganpenyusunanlaporaninitidaklupa kamimengucapkanterimakasih yang sebesar-besarnyakepada:
  1. Ibu ST. Asiyah, M.Pd.I, selakuPltKepala MTs AswajaTunggangri.
  2. IbuRikhlatulIlmiah, S.Ag.,M.Pd.I, selakuDosenPembimbingLapangan (DPL) yang telahmemberikanbimbingandalampelaksanaan PPL.
  3. IbuRianasari, selakuKepalaUrusan TU
  4. BapakSyaiful Anwar, S.Pd.I, selakuWakaKesiswaan
  5. IbuLusi Lestari, S.Pd., selakuWakaurusanSarpras
  6. BapakMiftahuddin, selakuWakaurusanHumas
  7. IbuNikmatussururin, S.Pd, selaku guru BK
  8. Semuapihak yang telahmembantudalampenyusunanmanajemensekolahinisehinggadapatterselesaikan
Akhirnyakepada Allah SWT jugapenulisberdo’asemogaatasterselesaikannyatugasmanajemensekolahinibisamembawamanfaat. Amin….
Wassalamu’alaikumWr.Wb.
Tulungagung, 14 Oktober  2013
                                                                                                         
                                                                                                          Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
HALAMAN PERSETUJUAN                                                                                                
KATA PENGANTAR
BAB I: PENDAHULUAN
BAB II: JABARAN ISI
BAB III: PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN


LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU

Description: ASWAJAMADRASAH TSANAWIYAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

 ( MTs.A )

TUNGGANGRI – KALIDAWIR – TULUNGAGUNG


                               Jl. Kromodinolo Tunggangri – Kalidawir - Tulungagung Telp. [0355] 591038 Kode Pos 66281


KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
TUNGGANGRI KALIDAWIR TULUNGAGUNG
Nomor      : MTsA.13.04.09/PP.00.5/ 213/ 2013
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI KELEMBAGAAN DAN
PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN PEMBELAJARAN
DI LINGKUNGAN MTs. ASWAJA TUNGGANGRI – KALIDAWIR – TULUNGAGUNG
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Menimbang         :    Bahwa untuk kelancaran dan kejelasan tugas guru dan karyawan di MTs. Aswaja Tunggangri, perlu ditetapkan Surat Keputusan.
Mengingat           :    1.    Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang diatur dalam PP No.28 Tahun 1990 bahwa Madrasah Tsanawiyah adalah SMP atau Pendidikan Dasar yang berciri khas Agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama RI.
                                 2.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (LN. Nomor 78 tahun 2003, TLN Nomor 4301)
                                 3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                                 4.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tentang Pendanaan Pendidikan;
                                 5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
                                 6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah;
                                 7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
                                 8.    Berdasarkan Undang-Undang  No. 23 Tahun 2003 tentang peralihan kurikulum 1994 yang disempurnakan ke Kurikulum 2004 tentang KBK
                                 9.    Keputusan Menteri Agama, RI Nomor 109 tahun 1996 tanggal 7 Maret 1996, tentang Kebijaksanaan dan Program Kerja Departemen Agama.
                                10.   Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur No. Wm./6‑a/PP.00. 1/2733/2003 tanggal 1 Agustus 2003, tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Pejabat Teknis di Lingkungan Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur tanggal 20 s/d 22 Agustus 2003 di Prigen Pandaan dan penetapannya sebagai Pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas Tahun Pelajaran 2002/2003.
                                11.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
                                12.   Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Nomor : 188/110/104.010/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru Pada Taman Kanak-Kanak/Roudlotul Athfal dan Sekolah/Madrasah dikabupaten Tulungagung Tahun Pelajaran 2011/2012
                                13.   Surat Keputusan Pengurus MTs. Aswaja Tunggangri nomor : 005/P.MtsA-MAA/VI/2013 tentang pengangkatan guru tetap Pada MTs Aswaja Tuanggangri tahun pelajaran 2013/2014.
                                14.   Rapat Koordinasi Pengurus dan Kepala MTs A Tunggangri tanggal  10  Juni  2013

MEMUTUSKAN

Menetapkan        :      Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Aswaja Tunggangri Kalidawir Tulungagung tentang Struktur Organisasi kelembagaan MTs. Aswaja Tunggangri tahun pelajaran 2013/2014 yang terdiri dari pimpinan dan staf serta petugas kegiatan di lingkungan MTs. Aswaja Tunggangri Kalidawir Tulungagung dengan susunan personalia sebagaimana terlampir.
Pertama               :      Masing-masing staf dan pimpinan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Madrasah
Kedua                  :      Pembiayaan dari akibat penerbitan surat keputusan ini diperoleh dari :
a.    Dana BOS
b.    Dana dari swadaya yang telah disetujui dan syah.
Ketiga                  :      Pembagian tugas ini berlaku selama 1 (satu) Tahun Pelajaran yaitu 2013/2014
Keempat              :      Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada penetapan keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di       : Tunggangri
                                                                                          Pada tanggal:  15 Juli 2013


KEPALA,



Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.      Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tulungagung
2.      Ketua Pengurus MTs. Aswaja Tunggangri
3.     Arsip


KODE NAMA GURU MATA PELAJARAN MTsA TUNGGANGRI
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

No
Nama Guru
Mengajar Mata Pelajaran
1
Drs. Rohmat,  M.Pd
Matematika
2
Anang  Dwi  Cahyono,  S.Pd
Bahasa  Inggris
3
Anik  Lailin  Nadliroh,  S.Pd.I
Fiqih, Ski
4
Syahudi
Seni  Budaya, Bahasa Daerah
5
St.  Asiyah, M.Pd.I
Bahasa  Indonesia
6
Alfiyah,  S. Ag
Bahasa Arab
7
Drs. Moh. Hamim
Aqidah  Akhlak, Alqur’an  Hadits
8
Adiniyah, S. Ag
Fiqih, Ski
9
Khoirin  Nikmah, S. Pd
Bahasa  Indonesia
10
Atik  Wijayanti,  S. Pd.I
Ipa  Biologi
11
Lusi  Lestari,  S.Pd
Bahasa  Inggris
12
Main  Thoharoh,  S.Ag
Aqidah  Akhlaq, Alqur’an Hadits
13
Sopiyah  Puji Lestari, S.Pd.I
Pkn
14
Sulistyorini, S.Pd.I
Ips, Bk
15
Qomaroh
Tik
16
Nikmatussururin,  S.Pd
Bhs. Inggris, Bk
17
Retna  Darwati, S.Pd
Matematika,Fiskim
18
Uswatun  Khasanah, S.Pd
Bahasa Inggris
19
Syaiful  Anwar, S.Pd.I
Ips
20
Miftahuddin  Sz.
Ke Nu An
21
Hj. Sulmaiyah, Ba
Matematika
22
Dian  Rodiatul  Husna, S. Pd
Fisika  Kimia
23
Anang  Rozi, S.Pd
Matematika
24
Maskur
Bhs. Daerah
25
Rianasari
Tik                          
26
Mualimim
Penjaskes                                           
27
Lutfi  Mukafi
Penjaskes


Tunggangri, 15 Juli 2013
KEPALA,




Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002

LAMPIRAN  IV                                                                             :    Kepala MTs. Aswaja Tunggangri
Nomor               :    MTsA.13.04.09/PP.00.5/ 213/ 2013
Tanggal             :    15 Juli  2013


DAFTAR NAMA WALI KELAS MTsA TUNGGANGRI
                                            TAHUN PELAJARAN 2013/2014

NO
NAMA
NIP
WALI KELAS
KET
1
Dian Rodiatul Husna, S. Pd

VII A

2
Uswatun  Khasanah, S. Pd

VII B

3
Hj. Sulmaiyah, BA

VII C

4
Sulistyorini, S. Pd. I

VIII A

5
Atik Wijayanti, S. Pd. I

VIIIB

6
Qomaroh, S.Pd. I

VIIIC

7
Adiniyah, S. Ag

VIIID

8
Anang Dwi Cahyono, S. Pd

IXA

9
Retna Darwati, S. Pd

IXB








Tunggangri, 15 Juli 2013
KEPALA,




Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002


Nomor               :   MTsA.13.04.09/PP.00.5/ 213/ 2013
Tanggal             :   15 Juli  2013

KOORDINATOR MGMP MTsA TUNGGANGRI
    TAHUN PELAJARAN 2013/2014

No
Mata Pelajaran
Nama
Ket
1
Al-Qur'an – Hadits
Drs. Moh. Hamim

2
Akhidah Akhlaq
Main Thoharoh, S. Ag

3
Fiqh
Adiniyah, S. Ag

4
Ski
Anik Lailin Nadliroh, S. Pd.I

5
Bahasa Arab
Alfiyah, S. Ag

6
Pkn
Sopiyah Puji L., S. Pd. I

7
Bahasa Indonesia
Khoirinnikmah, S.Pd

8
Bahasa Inggris
Anang Dwi Cahyono, S. Pd

9
Matematika
Retna Darwati, S. Pd

10
Ilmu Pengetahuan Alam
Atik Wijayanti, S. Pd. I

11
Ilmu Pengetahuan Sosial
Sulistyorini, S. Pd. I

12
Seni Budaya
Syahudi

13
Penjaskes
Mualimin

14
T I K
Qomaroh

15
Bahasa Jawa
Maskur




Tunggangri, 15 Juli 2013
KEPALA,




Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002

DAFTAR NAMA WAKIL KEPALA MADRASAH DAN TUGASNYA
 MTsA TUNGGANGRI TAHUN PELAJARAN 2013/2014


NO
NAMA/JABATAN
TUGAS
KET
1
ST. ASIYAH, M.Pd.I
WAKA KURIKULUM
1.    KURIKULUM
2.    SEMESTER
3.    PERPUSTAKAAN
4.    MGMP
5.    KIR
6.    LAB MIPA BAHASA
7.    PENDALAMAN / BIMBEL
8.    KBM
9.    LKS

2
SYAIFUL ANWAR, S. Pd. I
WAKA KESISWAAN
1.    EXTRA KURIKULER
2.    OSIS
3.    UPACARA
4.    MADING
5.    BULETIN
6.    DANSOS
7.    PPDB DAN MOS
8.    JURNALISTIK
9.    BKG, BKM, JPS
10. STUDY TOUR
11. 7K

3
MIFTAHUDDIN
WAKA HUMAS
1.     KOPERASI
2.     ARISAN ANJANGSANA
3.     PHBI+PHBN+PURNAWIYATA
4.     KORPRI, PGRI DAN DARMA WANITA
5.     KESEJAHTERAAN


4
LUSI LESTARI, S.Pd
WAKA SARANA PRASARANA
1.     KOMPUTER
2.     UKS
3.     DIR
4.     SARANA LAB  MIPA BAHASA
5.     RUANG PERPUSTAKAAN








Tunggangri, 15 Juli 2013
KEPALA,




Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002

LAMPIRAN  VII   :  SK Kepala MTs. Aswaja Tunggangri
Nomor                 :   MTsA.13.04.09/PP.00.5/ 213/ 2013
Tanggal               :  15 Juli  2013


PEMBAGIAN TUGAS TAMBAHAN GURU DAN KARYAWAN
MTs.ASWAJA TUNGGANGRI - KALIDAWIR
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

No
Nama
Jabatan
Ket
1
Rianasari
Kepala Tu

2
Maskur
Staf Tu

3
Main Thoharoh, S.Ag
Bendahara 1

4
Sopiyah Puji Lestari, S. Pd.I
Bendahara 2

5
Nikmatussururin, S. Pd
Bp/Bk/Pd

6
Sulistyorini, S,. Pd. I
Bp/Bk/Pd

7
Adiniyah, S. Ag
7 K

8
Anang Rozi
7 K

9
Syahudi
Pembina Seni

`10
Mualimin
Pembina Olah Raga









Tunggangri, 15 Juli 2013
KEPALA,




Drs. ROHMAT, M.Pd
Pembina
NIP. 19640424 199803 1 002



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Studi manajemen pendidikan di sekolah merupakan salah satu esensi dari pelaksanaan praktik pengalaman lapangan, yang diadakan oleh jurusan tarbiyah STAIN Tulungagung. Dalam studi manajemen pendidikan di sekolah ini mahasiswa belajar untuk melakukan penelitian dalam suatu lembaga pendidikan yang di tempati untuk praktik pengalaman lapangan. Selain itu juga agar mahasiswa dapat melaksanakan kerjasama dalam kelompok dengan baik.
Penelitian manajemen pendidikan sekolah merupakan suatu penelitian terhadap manajemen (pengelolaan) pendidikan disekolah, penelitian ini dilaksanakan dalam sebuah lembaga pendidikan yaitu di MTs Aswaja Tunggangri, Tulungagung.

B.        Pengertian Manajemen Pendidikan Sekolah
Studi manajemen pendidikan di sekolah adalah bagian integral dari kegiatan PPL Keguruan yang berupa pengenalan organisasi, aspek persekolahan, substansi manajemen sekolah dan fungsi-fungsi atau proses pengelolaan, baik yang menyangkut segi edukatif maupun administrasi di bawah bimbingan dan koordinasi Kepala Sekolah.
C.       Tujuan Manajemen Pendidikan Sekolah
Tujuan praktik pengalaman lapangan adalah:
1.   Mahasiswa dapat memperoleh wahana aplikasi keilmuan
2.   Mahasiswa memperoleh pengalaman profesional sebagi calon guru
3.   Mahasiswa dapat menjalin kerjasama edukasional dengan lembaga sekolah sebagai wujud penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi.
Studi manajemen (pengelolaan) sekolah bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami secara langsung prakrik pengelolaan lembaga pendidikan melalui pengamatan dan interaksi langsung dengan pelaksana manajemen sekolah. Pengalaman empiris mahasiswa ini diharapkan akan dapat memperkaya wawasan serta memperkuat kompetensi sebagai calon pendidik..

D.       Materi Manajemen Pendidikan di Sekolah
a.       Organisasi sekolah
b.      Kurikulum
c.       Kesiswaan
d.      Kepegawaian
e.       Keuangan
f.       Sarana dan prasarana
g.      Hubungan masyarakat
h.      Koordinasi bimbingan dan penyuluhan


















BAB II
JABARAN ISI
A.           ORGANISASI MADRASAH
1)      Sejarah Berdirinya MTs Aswaja Tunggangri
Madrasah Tsanawiyah Ahlussunnah Wal Jamaah (MTs Aswaja ) adalah salah satu lembaga pendidikan yang berciri khas Islam ala Ahlusunnah Wal Jamaah yang berlokasi di tempat yang cukup strategis yaitu di jantung kotanya Kalidawir, tepatnya di Jalan Raya Tunggangri - Jabon, bersebelahan dengan Masjid Jami' PANCA HIDAYAH. Madrasah ini berdiri berkat jasa Al Maghfurlah KH. Mohammad Syiradj yang mewaqafkan tanahnya untuk keperluan pendidikan bagi generasi muda Islam Kalidawir khususnya dan umat Islam pada umumnya. Walaupun berada dalam status swasta, muridnya juga ada yang dari luar kota diantaranya Blitar,Trenggalek, Gresik, Lampung dan lain-lain.
Menurut Piagam Madrasah No: L.m./372/1980 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, bahwa madrasah ini didirikan pada tahun 1967. Dalam rentang waktu 44 tahun madrasah ini dipimpin oleh 6 (enam)  orang Kepala Madrasah yang berturut-turut yaitu Bapak Kyai Amir Hisyam (Tanjung), Bapak Sauji Mansur (Karangtalun), Bapak Abdul Hakim Mustofa (Samir,Ngunut ), beliau mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Bapak H. Sumardji, A.Md (Karangtalun), Bapak Bibit Prayoga, M.Pd. (Ngrendeng, Gondang), Bapak Alm. H.Imam Mukti, S.Pd.I (Pagersari) dan sekarang dipimpin oleh Bapak Drs. Rohmat, M.Pd (Sumbergempol).
Menurut sebagian tokoh Kalidawir, pada tahun 1977 Madrasah ini akan di Negerikan, namun ada sebagian yang tidak merelakanya, sehingga yang terjadi waktu itu adalah yang di Negerikan pindah ke utara (sekarang MTs Negeri Tunggangri) sedangkan yang di selatan tetap Swasta dan ini di kelola oleh pengurus dan tokoh NU Kalidawir sampai sekarang.
2. Struktur Organisasi MTs Aswaja Tunggangri Tahun Pelajaran 2013/2014 (TERLAMPIR)
FUNGSI DAN TUGAS MASING – MASING KOMPONEN
I.     Kepala Madrasah
Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai educator, manajer, administrator, dan supervisor.
a.    Kepala Madrasah Selaku Educator
Kepala Madrasah selaku edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru)
b.    Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai tugas :
1.     Menyusun perencanaan
2.     Mengorganisasikan kegiatan
3.     Mengarahkan kegiatan
4.     Mengkoordinasikan kegiatan
5.     Melaksanakan pengawasan
6.     Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
7.     Menentukan kebijaksanaan
8.     Mengadakan rapat
9.     Mengambil keputusan
10.  Mengatur proses belajar mengajar
11.  Mengatur aministrasi :
-       Ketatausahaan
-       Siswa
-       Ketenagaan
-       Sarana dan Prasarana
-       Keuangan (RAPBS)
12.  Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah
13.  Mengatur Hubungan sekolah dengan masyarakat
c.    Kepala Madrasah Sebagai Administrator bertugas menjalankan administrasi :

1.     Perencanaan
2.     Pengorganisasian
3.     Pengarahan
4.     Pengkoordinasian
5.     Pengawasan
6.     Kurikulum
7.     Kesiswaan
8.     Ketatausahaan
9.     Ketenagaan
10.  Kantor
11.  Keuangan
12.  Perpustakaan
13.  Laboratorium
14.  Ruang Ketrampilan/Kesenian
15.  Bimbingan Konseling
16.  UKS
17.  OSIS
18.  Serbaguna
14.  Media
15.  Gudang
19.  7K

d.   Kepala Madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supevisi mengenai :
1.      Proses belajar mengajar
2.      Kegiatan bimbingan konseling
3.      Kegiatan extrakurikuler
4.      Kegiatan ketatausahaan
5.      Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
6.      Kegiatan OSIS
7.      Kegiatan 7K

II.  Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah bertugas membantu kepala madrasah dalam urusan sebagai berikut:
a.    Waka Kurikulum
1.    Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2.    Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3.    Mengatur penyusunan program pengajaran (Program tahunan, program semester, rincian hari  efektif, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran)
4.    Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan extra kurikuler
5.    Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, pembagian raport dan STTB
6.    Mengatur pelaksanaan program perbaikan (Remidi) dan pengajaran
7.    Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
8.    Mengatur pengembangan MGMP dan Koordinator Mata Prlajaran
9.    Melakukan supervisi administrasi dan akademis
10.  Mengatur kelancaran dan ketertiban KBM setiap hari
11.  Menyusun laporan
b.   Waka Kesiswaan
1.      Mengatur program pelaksanaan bimbingan dan konseling
2.      Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K
3.      Mengatur ketertiban dan kelancaran KBM setiap hari
4.      Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi
Ø  Kepramukaan
Ø  PMR
Ø  Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
Ø  UKS
Ø  PKS
Ø  Majalah Dinding
Ø  Buletin Siswa
Ø  Pencak silat
Ø  Musik
5.      Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah
6.      Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga dan prestasi
7.      Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
8.      Mengatur mutasi siswa
9.      Menyelenggarakan karya wisata
10.  Menyusun laporan
c.    Waka Sarana dan Prasarana
1.      Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
2.      Merencanakan program pengadaannya
3.      Mengatur pemanfaatan sarana prasarana
4.      Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
5.      Mengatur pembukuannya
6.      Menyusun laporan
d.   Waka Humas
1.      Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan  Komite Madrasah dan peran Komite Madrasah
2.      Menyelenggarakan bakti sosial
3.      Menyelenggarakan Pameran Hasil pendidikan di sekolah (Gebyar Pendidikan)
4.      Mengatur dan menyusun pelaksanaan PHBI dan PHBN
5.      Mengatur dan menyusun pelaksanaan pengembangan Koperasi di Madrasah
6.      Mengatur dan menyusun arisan anjangsana
7.      Mengatur dan menyusun pelaksanaan tadarus, Sholat Duha, Solat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya
8.      Mengatur dan menyusun pelaksanaan studio mini
9.      Mengatur dan mengkoordinasikan 7K
10.  Mengatur ketertiban dan kelancaran KBM setiap hari
11.  Menyusun laporan
III.        Guru
Guru bertanggungjawab kepada kepala madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien
Tugas dan tanggung jawab seorang guru adalah :
1.      Membuat perangkat program pengajaran yaitu :
Ø  Analisis Materi Pembelajaran
Ø  Program tahunan
Ø  Program semester
Ø  Program satuan Pelajaran
Ø  Program Rencana Pembelajaran
Ø  Program Mingguan Guru
Ø  LKS
2.      Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran
3.      Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ujian akhir madrasah
4.      Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5.      Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6.      Mengisi daftar nilai siswa
7.      Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam kegiatan proses pembelajaran
8.      Membuat alat bantu mengajar (alat peraga)
9.      Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10.  Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11.  Melaksanakan tugas tertentu di madrasah
12.  Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
13.  Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
14.  Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
15.  Mengisi jurnal kelas
16.  Membuat dan mengumpulkan jurnal mengajar setiap hari sabtu
17.  Mengatur kebersihan kelas dan ruang praktikum
18.  Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat (bagi PNS)
IV.   Wali Kelas.
Wali kelas membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Pengelolaan kelas
2.      Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi :
Ø  Denah tempat duduk siswa
Ø  Papan absensi siswa
Ø  Daftar pelajaran kelas
Ø  Daftar piket kelas
Ø  Buku absensi siswa
Ø  Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas
Ø  Tata tertib kelas
Ø  Daftar poin pelanggaran siswa
3.      Menyusun/membuat statistik bulanan siswa
4.      Mengisi daftar kumpulan nilai siswa (leger)
5.      Menyusun catatan khusus tentang siswa
6.      Mencatat mutasi siswa
7.      Pengisian buku raport
8.      Membagikan buku raport
V.      Guru Bimbingan dan Konseling
     Bimbingan dan Konseling membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2.      Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-maslah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
3.      Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan pembelajaran
4.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5.      Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6.      Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
7.      Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
8.      Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9.      Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling
VI.   Pustakawan
Pustakawan madrasah membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2.      Pengurusan pelayanan perpustakaan
3.      Perencanaan pengembangan perpustakaan
4.      Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5.      Inventarisasi dan pengadministerasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
6.      Melakukan pelayanan bagi siswa, guru dan dan tenaga kependidikan lainnya serta masyarakat
7.      Penyimpanan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
8.      Menyusun tata tertib perpustakaan
9.      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
VII.Laboran
Pengelola laboran membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Perencanaan Pengadaan alat dan bahan laboratorium
2.      Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3.      Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
4.      Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium
5.      Inventarisasi dan pengadministerasian peminjaman alat laboratorium
6.      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium
VIII.  Kepala Tata Usaha
     Kepala Tata Usaha madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketata usahaan madrasah dan bertanggung jawab kepada kepala madasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Penyusunan program kerja tata usaha madrasah
2.      Pengelolaan keuangan madrasah
3.      Pengurusan ketenagaan dan siswa
4.      Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah
5.      Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah
6.      Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala
IX.   Teknisi Media
Teknisi media membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Merencakan Pengadaan alat-alat media
2.      Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media
3.      Menyusun program kegiatan teknisi media
4.      Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat media
5.      Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat media
6.      Menyusun laporan pemanfaatan alat-alat media
X.      Guru Piket
Guru Piket membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Membunyikan bel masuk, pergantian jam pelajaran dan tanda bel pulang
2.      Menertibkan siswa masuk
3.      Memperhatikan kebersihan lingkungan ruang belajar
4.      Mengisi kelas yang kosong
5.      Mengisi jurnal piket
6.      Menandatangani jurnal kelas pada setiap akhir jam pelajaran
7.      Membagi dan mengumpulkan absensi siswa pada awal dan akhir pelajaran
8.      Membantu tugas-tugas yang berhubungan dengan guru dan siswa
9.      Menyerahkan jurnal guru ke Waka Kurikulum pada hari sabtu dan piket hari senin mengambil jurnal guru di kantor
10.  Mengontrol dan memintakan tanda tangan kepada guru yang belum absen

Kebijakan Madrasah
TATA TERTIB GURU / KARYAWAN
1.      Hadir di Sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
2.      Berpakain dan Berpenampilan Rapi
3.      Berperilaku sopan dan harus dapat menjadi contoh bagi siswa.
4.      Mengikuti Upacara Bendera bagi yang memiliki jam mengajar pada hari senin.
5.      Mengisi daftar hadir.
6.      Dilarang meninggalkan kelas pada saat jam mengajar sedang berlangsung.
7.      Bila tidak hadir harus membuat ijin secara tertulis kepada Kepala Madrasah melalui Tata Usaha dan memberikan Tugas kepada siswa.
8.      Harus mengamalkan ajaran Islam ala Ahlussunnah Wal Jamaah.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
TATA TERTIB SISWA
MTs ASWAJA TUNGGANGRI KALIDAWIR

I. HAL MASUK SEKOLAH
1. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan
2. Siswa yang datang terlambat di sekolah tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket / kepala sekolah
3. Siswa yang tidak hadir di sekolah karena sakit atau karena ada keperluan yang sangat penting hendaknya mengirimkan surat keterangan dokter atau surat permohonan ijin dari oranng tua / wali siswa
4. Siswa yang tidak hadir di sekolah tanpa keterangan, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada Kepala Sekolah denga menyerahkan surat keterangan yang diperlukan (keterangan dokter atau surat permohonan ijin dari orang tua / wali siswa yang dapat di pertanggung jawabkankebenarannya)
5. Siswa yang telah diperingatkan dan yang sering tidak hadir di sekolah tanpa keterangan orang tua / wali akan diundang ke sekolah untuk dimintai keterangan
II. HAK HAK SISWA
1. Siswa-siswi berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler
2. Siswa- siswi berhak meminjam buku – buku perpustakaan sekolah atau memanfaatkan fasilitas-fasilitas sekolah lainnya dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah
3. Siswa-siwi berhak mendapat perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan / tata tertib sekolah
III. KEWAJIBAN –KEWAJIBAN SISWA
1.      Menghormati semua tenaga kependidikan yang ada di sekolah
2.      Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas serta sekolah pada umumnya
3.      Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan sekolah
4.      Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya
5.      Menjaga nama baik sekolah, tenaga kependidikan baik di dalam maupun di luar sekolah
6.      Saling menghormati dan menghargai sesama siswa sehingga tercipta rasa kekeluargaan yang baik
7.      Siswa yang membawa kendaraan ke sekolah agar menempatkannya di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan
8.      Menyelesaikan secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalahan antara siswa dengan siswa, siswa dengan tenaga kependidikan maupun antara siswa dengan sekolah sebagai suatu lembaga
9.      Ikut membantu agar peraturan tata tertib siswa cepat berjalan dan ditaati
VI. LARANGAN SISWA
1.      Meninggalkan sekolah / keluar lingkungan/ halaman sekolah, kecuali lebih dulu mendaptkan ijin Kepala Sekolah/wali kelas/guru pengajar
2.      Menerima surat-surat / edaran / selebaran yang ditunjukkan kepada siswa yang dikirim melalui pos atau jalur pengiriman yang lain yang dialamatkan kesekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar siswa, kecuali pengiriman uang melalui wesel pos dari orang tua / wali siswa
3.      Menerima tamu disekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua / wali orang lain yang telah mendapt ijin Kepala Sekolah
4.      Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia baik siswa putra maupun siswa putri
5.      semua siswa putra dilarang memakai perhiasan
6.      Membawa / merokok, membawa / meminum minuman keras atau zat / bahan lain yang bisa memabukkan, membawa menggunakan obat – obat terlarang (narkoba)baik di dalam maupun di luar sekolah
7.      Mengganggu kegiatan belajar mengajar baik terhadap kelasnya sendiri maupun kelas lain
8.      Berada atau atau bermain-main di tempat parkir kendaraan atau tempat lain yang ditentukan sekolah
9.      Berambut gondrong (pria) melebihi batas krah baju, rambut di cat
10.  memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
11.  mengadakan pesta ulang tahun siswa secara berlebihan sehingga mengotori lingkungan serta mengganggu dan merugikan orang lain
12.  Berkelahi dan main hakim sendiri jika terjadi persoalan antara sesama teman atau antara siswa dengan tenaga kependidikan baik di dalm maupun diluar sekolah
13.  Membawa senjata tajam, senjata api, benda – benda lain yang bisa digunakan sebagai senjata ke sekolah
14.  Membawa gambar porno, kaset video porno, disket porno atau sejenisnya kesekolah
15.  Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang
16.  Menikah atau hamil / menghamili selama menjadi siswa
V. HAL-HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1.      Senin dan selasa menggunakan seragam khas sekolah lengkap dengan atributnya
2.      Rabu dan kamis mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya
3.      Jum’at mengenakan seragam olahraga
4.      Sabtu mengenakan seragam biru putih dengan atributnya sesuai ketentuan sekolah
VI.  SANGSI DAN HUKUMAN
1.      Hadir di sekolah terlambat dari bel masuk dibunyikan harus melaksanakan bersih – bersih lingkungan sekolah atau jalan / lari mengelilingi halaman sekolah 5x dengan melepas sepatu
2.      Mengenakan seragam tidak lengkap denga atributnya sesuai ketentuan, harus melengkapi atributnya dengan cara membeli di Koperasi seklah
3.      Tidak memakai sepatu, kaos kaki, dan ikat pinggang yang tidak sesuai ketentuan harus melepas sepatu/kaos kaki/ikat pinggang sampai jam terakhir dan diletakkan di ruang guru
4.      Merusak sarana sekolah harus mengganti atau memperbaiki sesuai dengan kersakannya
5.      Membawa / menyimpan dan menggunakan rokok, narkoba, miras, serta menikah / hamil / menghamili, orang tuanya dipanggil dan akan disekoring serta dapat berlanjut dikembalikan kepada orang tuanya
VII. KEWAJIBAN SEKOLAH     
1.      Sekolah wajib melaksanakan peraturan tata tertib ini sebaik-baiknya
2.      Sekolah wajib memberikan penjelasan kepada semua siswa, tenaga kependidikan di sekolah dan semua orang tua / wali tentang peraturan tata tertib ini, baik secara lisan maupun tertulis
VIII. LAIN – LAIN
1.      Hal – hal lain yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan dibuatkan sendiri oleh sekolah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib
2.      Peraturan tata tertib ibi berlaku sejak diumumkan

B.            KURIKULUM
a.       Laporan Kurikulum Sekolah.
MTs Aswaja Tunggangri menggunakan kurikulum KTSP / kurikulum 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional pedidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.  Seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dan peraturan pemerintah Indonesia no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekolah  tersebut memulai menggunakan KTSP pada tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui peraturan mentri pendidikan nasional masing-masing no 22 tahun 2006 dan n0 23 tahun 2006, serta panduan pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional  Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI. Namun pengembanganya dilakukan sendiri oleh MTs Aswaja Tunggangri agar sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut.  
b.      Kalender akademik sekolah
Pembuatan kalender pendidikan mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Diknas Kabupaten Tulungagung (acuan umum). Namun demikian Mts Aswaja Tunggangri memilki acuan tersendiri disesuaikan agenda khusus Mts Aswaja Tunggangri (acuan Khusus) dengan tidak melanggar koridor yang telah ditetapkan.
c.       Program tahunan/ semesteran
Penyusunan prota dan promes didasarkan pada tingkat kesesuaian bidang studi masing-masing. Sedangkan dalam menyusun jadwal pelajaran tim penyusun kurikulum mengacu pada beberapa aspek yaitu :
-            Kesesuaian guru dengan mata pelajaran yang diampu
-            Berat ringannya pelajaran contoh pembelajaran Sains ditempatkan pada jam-jam pagi sedangkan pelajaran yang ringan diletakkan pada jam-jam akhir
d.      Penyusunan RPP
Alur pembuatan RPP :
Guru
(penyususnan dilaksanakan pada libur panjang sebelum kenaikan kelas)

Diserahkan kepada Waka Kurikulum
(dilaksanakan Pendataan)

Pengesahan oleh Kepala Sekolah
(ditandai dengan ditandatanganinya Perangkat Pembelajaran)

Untuk menyelaraskan pembuatan perangkat pembelajaran masing-masing pengajar, Mts Aswaja Tunggangri mengadakan seminar pelatihan pembuatan perangkat pembelajaran dengan mendatangkan secara langsung tim ahli dari dinas pendidikan setempat, sehingga pembuatan perangkat pembelajaran sesuai dengan acuan pembuatan perangkat pembelajaran sesungguhnya yang berkembang saat ini seperti masuknya aspek pendidikan karakter bangsa di dalam pembuatan RPP.
e.       Penilaian siswa
Pada dasarnya penilaian siswa terdiri dari 3 macam penilaian :
-          Penilaian dari pemerintah
-          Penilaian dari satuan pendidikan
-          Penilaian dari Guru
Penilaian dari pemerintah berbentuk Ujian Akhir Nasional yang diselenggarakan pada tiap tahunnya khusus untuk kelas IX, sedangkan untuk penilaian oleh Madrasah yaitu dengan Ujian Akhir Madrasah (khusus kelas IX), Ujian Akhir Semester (Untuk semua kelas), dan Ujian Tengah Semester (untuk semua kelas). Dan untuk penilaian yang dilaksanakan oleh guru bidang study yaitu Praktikum (jika ada), Tugas, dan Ulangan Harian dengan remidial 3 x sebagai hak siswa jika siswa tidak lulus dalam ujian atau nilai siswa tidak mencapai KKM.
Proses pemasukan data nilai dari guru bidang studi kepada pihak sekolah yaitu dengan basis online pada komputer sekolahan dengan syarat nilai dapat keluar yaitu guru telah memasukkan nilai Tugas dan UH, jika salah satunya tidak terisi maka nilai siswa tidak akan muncul.
f.       Laporan hasil belajar siswa
Untuk lapaoran hasil belajar siswa yang digunakan untuk mengetahui perkembangan siswa dalam pembelajaran Mts Aswaja Tunggangri menerapkan Model buku raport dan lembaran yang mana dari kedua model tersebut harus mendapatkan tanda tangan dari orang tua atau wali dari siswa yang bersangkutan.
g.      Survise Kepala Sekolah
Supervise sekolah di Mts Aswaja Tunggangri terjadwal dengan kewenangan sepenuhnya dipegang oleh Kepala Sekolah dengan menunjuk tim tertentu yang terdiri dari Semua Waka,  Kordinator BP, dan Guru senior. Pelaksanaan supervise ini minimal sekali dalam 1 tahun.
h.      Kebijakan sekolah terkait dengan pengajaran
Kebijakan yang diterapkan di Mts Aswaja Tunggangri dalam bidang pengajaran salah satunya adalah dengan diadakannya Bimbingan Belajar di pagi hari untuk Kelas IX sebagai bentuk persiapan menghadapi Ujian Akhir Nasional. Sedangkan kelas VII dan VIII ada kelas TPQ dan membaca Al-Qur’an.


C.           KESISWAAN
1. Perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru
          Dalam perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru di MTs Aswaja Tunggangri, pihak sekolah terlebih dahulu melaksanakan Try Out. Dari hasil Try Out tersebut, akan di dapati peringkat 1-100. Dari ke seratus anak tersebut, nantinya akan diberi beberapa kemudahan seperti bebas biaya buku, bebas biaya modul dan lain sebagainya. Sedangkan siswa lainnya yang tidak termasuk dalam ke seratus siswa yang tersebut di atas akan melakukan proses registrasi seperti biasa.
2. Proses Pengelompokan Siswa
          Untuk pengelompokan siswa di Aswaja, terdapat 9 kelas, di antaranya kelas 7 yang berjumlah 3 kelas, kelas 8 yang berjumlah 4 kelas, dan kelas 9 yang berjumlah 2 kelas. Selama 2 tahun terakhir, di MTs Aswaja Tunggangri telah melaksanakan sistem Kelas Excelent dan Kelas Reguler. Dimana, kelas 7-A serta 8-A lah yang menjadi kelas Excellent ataupun kelas unggulan. Kelas Excellent pun mendapat perlakuan yang berbeda dengan kelas regular, diantaranya kelas yang difasilitasi dengan LCD, karpet, susunan bangku U, dimana guru menjadi Centre dalam kelas tersebut, jumlah siswa yang tidak lebih dari 20, serta jam belajar yang ekstra dibanding kelas Reguler. Prosedur pengelompokan siswa Excellent sendiri dimulai ketika siswa masuk dan telah diterima, kemudian diuji ataupun di test lagi oleh pihak sekolah. Setelah mendapat nilai yang sesuai criteria, pihak sekolah menemui orang tua murid/wali untuk ditawari dan kemudian dikategorikan sebagai siswa kelas Excellent.
Sedangkan untuk kelas Reguler, prosedurnya sama seperti sekolah pada umumnya, yakni setelah masuk dan diterima, mereka digolongkan ke beberapa kelas. Untuk siswa di MTs Aswaja ini, maksimal 40 anak untuk setiap kelasnya. Pihak sekolah tidak memperbolehkan siswa lebih dari 40 untuk setiap kelasnya.
3.  Proses Mencatat Kehadiran Siswa
Terdapat beberapa prosedur dalam pencatatan kehadiran siswa di MTs Aswaja Tunggangri. Diantaranya adalah pengiasian Journal oleh beberapa pihak di sekolah. Yang pertama adalah pengisian journal kelas oleh guru yang mengajar di kelas tersebut. Di setiap kelas memang telah disediakan buku absen dan journal khusus. Journal itu diisi oleh masing-masing guru yang mengajar. Guru mengisi journal itu dengan mengisi jam/waktu pelajaran, nama pelajaran, materi, tanda tangan guru, serta mencatat siswa yang tidak hadir.
Selain itu, Bapak serta  Ibu Guru di MTs Aswaja mempunyai journal khusus ataupun yang biasa disebut dengan journal pribadi. Seperti halnya journal kelas, mereka mencatat kehadiran siswa di journal pribadi mereka ketika mereka sedang mengajar di kelas tersebut. Selain Bapak dan Ibu Guru, adapula petugas 7K yang membantu mencatat kehadiran siswa dengan mengelilingi kelas dan mencatat apa yang telah tertera dalam journal kelas.
4. Proses Pembinaan dan Tata Tertib Siswa
Proses pembinaan dan tata tertib siswa di MTs Aswaja telah dilakukan dari siswa pertama masuk di sekolah tersebut. Pihak sekolah telah bekerja sama dengan Polsek dan Koramil untuk melakukan pembinaan dan pengarahan kepada siswa. Hal ini ditujukan agar siswa selalu taat dan tertib terhadap peraturan, baik peraturan yang ada di sekolah ataupun yang ada di masyarakat.
Selain itu, pembinaan tata tertib juga dilakukan pihak sekolah melalui OSIS. Disini para anggota OSIS membina dan menuntun adik-adiknya melalui Masa Orientasi Siswa (MOS) ataupun juga daripembina pramuka yang mengadakan Masa Orientasi Gugus Depan (MOG). Selain Pembina OSIS dan Pramuka, Bapak dan Ibu Guru juga membina tata tertib siswa ketika mereka melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin.
5. Proses Pengaturan Mutasi Siswa
Proses pengaturan mutasi siswa di MTs Aswaja adalah sama seperti proses mutasi siswa pada sekolah yang lain nya. Ketika ada siswa baru yang akan masuk ataupun pindah ke Mts Aswaja Tunggangri, siswa tersebut harus memenuhi beberapa syarat, seperti surat keterangan dari sekolah asal. Ketika syarat tersebut sudah dipenuhi, dengan catatan siswa tersebut tidak terlibat dalam keburukan apapun, siswa tersebut akan menerima surat penerimaan dari MTs Aswaja Tunggangri dan resmi menjadi siswa di sekolah tersebut.
Hal yang sama dilakukan apabila siswa dari MTs Aswaja Tunggangri pindah ke sekolah lain. Siswa tersebut akan disertai surat keterangan dari Mts Aswaja Tunggangri dan untuk selanjutnya akan dip roses oleh sekolah yang akan dituju.
6. Prosedur Pengaturan Lulusan Siswa
Untuk prosedur pengaturan lulusan siswa, pihak sekolah dari MTs Aswaja Tunggangri bekerja sama dengan berbagai macam pihak untuk member pengarahan terhadap siswa-siswinya dalam menentukan kemana mereka harus melanjutkan study nya. Pihak sekolah banyak mengatur pertemuan khusus terhadap calon lulusan nya dan mereka member beberapa saran. Dari pihak sekolah sendiri sebenarnya mengharapkan lulusannya melanjutkan  pendidikan yang sejalur, yaitu dari Madrasah Tsanawiyah ke Madrasah Aliyah, namun disini pihak sekolah sama sekali tidak memaksa siswa-siswinya, semua keputusan dikembalikan kepada siswa. Semua tergantung dari pilihan siswa-siswi lulusan MTs Aswaja itu sendiri.
7. Pengaturan kegiatan ekstra kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler di MTs Aswaja sendiri sebenarnya telah cukup banyak, diantaranya Pramuka, PMR, Pencak Silat dan sebagainya. Namun untuk saat ini, Pramuka lah yang paling intens dilakukan, mengingat fasilitas dan ketertarikan siswa yang cukup mendukung. Untuk kegiatan ekstrakurikuler Pramuka sendiri dilaksanakan setiap hari Jum’at. Sedangkan kegiatan ekstra kurikuler Pencak Silat, MTs Aswaja Tunggangri bekerja sama dengan MA Al-Muslihuun yang telah memiliki kegiatan pencak silat dengan kepengurusan yang cukup baik. Disini, siswa-siswi MTs Aswaja dapat bergabung mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah sesuai yang mereka inginkan.

D.           KEPEGAWAIAN
Di MTs Aswaja kenaikan pangkat guru dilakukan oleh Kemenag dan di sini tidak pernah diadakan mutasi pegawai. Pegawai yang mendapat sertifikasi adalah pegawai yang memilki SK mengajar selama 5 tahun dan sudah berpendidikan S1. Pelaksanaan peraturan disiplin pegawai dilaksanakan Kepala Madrasah, Pengurus, Pengawas Kemenag serta dari pihak sekolah itu sendiri membuat tata tertib guru.
Pelaksanaan penilaian (DP3) pegawai hanya dikhususkan bagi guru PNS dan penilaian pada Madrasah Swasta langsung dilakukan oleh Kemenag. Kenaikan pangkat guru PNS pada Madrasah swasta juga langsung dilakukan oleh Kemenag. Pada Madrasah Swasta seperti MTs Aswaja ini tidak ada guru yang berstatus PNS, hanya bersertifikasi. Itu pun kurang dari 10 guru.
Setiap guru di MTs Aswaja diwajibkan untuk mengikuti KKG atau MGMP dan mengikuti workshop mengenai profesi keguruan. Di sini setiap guru juga diwajibkan untuk mengikuti pendidikan profesi keguruan apabila sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh madrasah.

E.            KEUANGAN
Pada bagian keuangan ini hal-hal yang akan dibahas yaitu sumber keuangan madrasah , pengelolaan dana dan sumber BP3 madrasah serta (jika ada) pengelolaan dana dari sumber lain.
Berkaitan dengan keuangan yang ada di MTs. Aswaja Tunggangri bahwa di MTs. Aswaja Tunggangri ada 2 sumber keuangan yaitu pemerintah serta BP3. Sumber dana yang dari pemerintah berupa dana BOS.
BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah. BOS ini merupakan program pemerintah berupa bantuan dana untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar 9 tahun. Dana BOS merupakan hak setiap siswa yang disalurkan melalui sekolah untuk mendanai biaya operasional , kegiatan belajar mengajar. Dana BOS yang diterima di MTs Aswaja Tunggangri sejumlah Rp 16. 921. 600,00 tiap bulan dengan pecncairan dana tiap 3 bulan sekali . Besaran dana bos per anak per bulan adalah Rp. 59.3700. Besarnya dana BOS itu tergantung dari jumlah siswa yang dimiliki setiap sekolah. Adapun dana BOS boleh digunakan untuk :
1.        Biaya penerimaan siswa baru
2.        Buku referensi dan buku teks pelajaran untuk perpustakaan
3.        Biaya pembelajaran tambahan dan ekstrakurikuler
4.        Biaya ulangan dan ujian
5.        Pembelian barang habis pakai
6.        Langgganan daya dan jasa
7.        Perawatan sekolah
8.        Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan, dalam hal ini tidak boleh melebihi 20%
9.        Pengembangan profesi guru
10.    Bantuan biaya transportasi siswa miskin
11.    Biaya pengelolaan BOS
12.    Pembelian komputer desktop
13.    Jika hal-hal diatas sudah terpenuhi dan masih ada sisa dana boleh digunakan untuk membeli alat-alat penunjang.
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk:
1.      Dibungakan/ menanam saham/ dipinjamkan
2.      Kegiatan yang tidak prioritas dan berbiaya besar, misal study tour/ karyawisata
3.      Membiayai kegiatan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat
4.      Membayar bonus/ transportasi rutin guru
5.      Membeli seragam sekolah
6.      Pemeliharan sedang/ berat
7.      Membangun gedung/ ruangan baru
8.      Peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
9.      Membeli buku referensi bagi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
10.  Membiayai kegiatan yang sudah didanai secara penuh oleh pemerintah pusat/ daerah, misal : guru bantu/ kontrak
11.  Kegiatan penunjang yang tidak berkaitan dengan operasi sekolah, misal : peringatan hari besar
12.  Kegiatan pelatihan /sosialisasi terkait program BOS yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas Pendidikan/ Kemdiknas
Adapun dana dari BP3 atau yang dikelola Komite diperoleh dari iuran siswa tiap bulanya. Besarnya iuran tersebut Rp 30.000 yaitu untuk tabungan siswa.
Adapun dana tabungan itu nanti pada akhirnya akan dikembalikan kepada siswa yaitu untuk biaya keperluan akhir sekolah, buku penunjang dan untuk membiayai rekreasi serta jika ada sisa uang, akan dikembalikan kepada siswa kembali.

F.            SARANA DAN PRASARANA
1.      Pengadaan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar di buat satu tahun sekali, setiap mengadakan program belum tentu bisa langsung terlaksana, karena melihat situasi dan kondisi kalau pengadaan perencanaanya sudah memiliki dana. Program tersebut bisa langsung terlaksana tetapi kalau memang belum ada dana sama sekali, pelaksanaan program tersebut mungkin bisa di pending untuk bulan depan, kalau memang tetap tidak bisa terlaksana program yang direncanakan bisa dilaksanakan tahun depanya lagi.
2.      Pemberdayaan sarana dan prasarana sekolah.
Terkait dengan pengaturan sarana dan prasarana seperti laboratorium, perpustakaan , UKS, dan sebagainya. Sekarang sudah ada tinggal menunggu penerapanya saja. Dan mengenai laboratorium computer IPA sudah ada tetapi belum memenuhi standar dalam artian belum layak.


G.           HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
Bertugas dan bertanggung jawab membantu Kepala Madrasah dalam bidang:
1.      Menyusun program humas setiap tahun pelajaran.
2.      Mengadakan survey tentang keadaan masyarakat dan hasilnya untuk mengembangkan program pendidikan dan pengajaran bagi Madrasah dan untuk program Humas sendiri.
3.      Menangani masalah-masalah yang menjadi keluhan masyarakat berkaitan dengan pelayanan pendidikan di Madrasah.
4.      Mengkondisikan dan melaksanakan Rapat Dinas Umum Madrasah untuk memberikan informasi tentang perkembangan terkini dan yang akan datang kepada seluruh warga Madrasah dan Masyarakat secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui mass media yang ada seperti  radio , koran, internet dan  sebagainya.
5.      Mengadakan hubungan dengan Komite Madrasah meliputi :
a.       Perencanaan pertemuan Komite.
b.      Pelaksanaan pertemuan antara Wali Murid dengan Pengurus Komite dan Kepala Madrasah.
c.       Menyampaikan hasil rapat antara Wali Murid dengan Pengurus Komite dan Kepala Madrasah kepada Wali Murid dan pihak-pihak lain yang bersangkutan.
6.      Mencari informasi keluar baik kepada Pemerintah Daerah, Kementerian Agama maupun kepada Dinas Jawatan lain yang berkaitan.
7.      Menghadiri undangan rapat dari Instansi, Dinas, Jawatan yang lain dengan surat tugas dari Kepala Madrasah.
8.      Mengadakan hubungan dengan instansi, Dinas, Jawatan yang berwenang dalam kaitannya dengan perencanaan pelaksanaan peringatan hari-hari besar Islam dan Nasional.
9.      Mengadakan pembinaan terhadap organisasi alumni meliputi :
a.       Pendataan secara simultan tentang mahasiswa yang berasal dari madrasah di PT setiap awal tahun akademik.
b.      Membimbing pembentukan organisasi alumni secara legal dan rapi.
c.       Membimbing organisasi alumni didalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
d.      Membimbing organisasi alumni didalam menyusun program kerja organisasi dengan mempertimbangkan dari semua kegiatan dan pengembangan madrasah.
10.  Menyusun data-data didalam “Operation Room” madrasah dari semua program  baik  yang belum dilaksanakan maupun yang sudah dilaksanakan.
11.  Menyampaikan laporan secara tertulis semua pelaksanaan program setiap akhir   tahun pelajaran.
12.  Memfasilitasi dan memberdayakan Komite Madrasah sebagai wujud peliba-tan masyarakat terhadap Madrasah.  
13.  Mencari dan mengelola dukungan masyarakat ( dana, pemikiran, moral, dan tenaga).
14.  Menyusun rencana dan program pelibatan orang tua siswa dan masyarakat dalam kegiatan sekolah.
15.  Mempromosikan sekolah kepada masyarakat.
16.  Membina kerjasama dengan pemerintah setempat dan lembaga terkait.
17.  Membina hubungan yang harmonis dengan orang tua siswa
18.  Menyelesaikan masalah administrasi sekolah yang ada hubungannya dengan pemerintah setempat.
19.  Bersama Waka Kurikulum mengadakan rapat kordinasi dengan wali kelas pada setiap awal bulan untuk evaluasi KBM di kelas.
20.  Tugas lain yang diberikan oleh Madrasah

H.           KOORDINASI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Program bimbingan penyuluhan dan karier merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari berdirinya sebuah sekolah. Bimbingan penyuluhan memberikan pemahaman kepada siswa tugas, hak, kewajiban, dan disiplin sekolah. Sedangkan  karier diberikan untuk menunjang kemantapan siswa untuk melangkah menuju masa depannya setelah lulus sekolah.
Sama seperti yang terprogramkan di MTA Aswaja Tunggangri, program bimbingan penyuluhan dan karier juga diberikan sebagai monitoring dan penunjuk arah gerak siswa yang berdasar pada “pola 17” dengan program – program yang sudah terencana dengan baik. Program bimbingan penyuluhan dan karier MTs Aswaja Tunggangri  telah terperinci sebagai berikut :
A.    Dasar
Pola kebijakan IPHI dalam “Pola 17”
Kunjungan Rumah
 
Himpunan Data
 
Konferensi Kasus
 
Alih Tangan Kasus
 
Aplikasi Instrument
 
Konseling Kelompok
 
Bimbingan Kelompok
 
Konseling Perorangan
 
Layanan Pembelajaran
 
Layanan Informasi
 
Layanan Orientasi
 
Layanan Penempatan dan Penyaluran
 
Bimbingan Karier
 
Bimbingan Belajar
 
Bimbingan Sosial
 
Bimbingan Pribadi
 
Bimbingan dan Konseling
 



























B.     Tujuan
1.      Umum
Memperlancar proses kegiatan dalam memberikan bimbingan yang terarah dan sistematis kepada semua sekolah yanng bersifat adaptif, korektif, dan pengembangan sehingga mencapai sasaran yang optimal.
2.      Khusus
a.       Memberikan gambaran yang positif kepada semua staf pembimbing dalaam memberikan layanan sesuai dengan sasaran.
b.      Memberikan dan mempertegas pembagian tugas diantara pembimbing.
c.       Meningkatkan kualitas pemberian layanaan.
d.      Mempermudah dalam mengevaluasi kegiatan bimbingan.
C.     Visi Dan Misi Bimbingan Konseling
a.       Visi bimbingan dan konseling mengacu kepada kehidupan manusia yang membahagiakan, bimbingan dan konseling membantu individu untuk mampu mandiri, berkembang dan berbahagia.
b.      Misi bimbingan konseling di sekolah memberikan pelayanan bantuan agar peserta didik berkehidupan sehari-hari yang efektif dan mandiri berkembang secara optimal melalui dimilikinya berbagai kompetensi berkenaan dengan pengembangan diri, pamahaman lingkungan, pengambilan keputusan dan pengarahan diri, merencanakan masa depan, berbudi pekerti luhur serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa..
D.    Sasaran Bimbingan dan Konseling
Semua peserta didik MTs Aswaja Tunggangri.
E.     Kegiatan pokok bimbingan konseling
Kegiatan bimbingan konseling di sekolah adalah :
a.       Layanan Orientasi
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah yang dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya siswa dilingkungan yang baru.
b.      Layanan Informasi
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi belajar, pergaulan, karis/jabatan, pendidikan lanjutan).
c.       Layanan Penempatan dan Penyaluran
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya: penempatan dan penyaluran didalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ko/ektrakurikuler)
d.      Layanan Pembelajaran
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri belajar yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajarnya yang baik.
e.       Layanan Konseling Perorangan
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan yang dideritanya dan perkembangan dirinya.
f.       Layanan Bimbingan Kelompok.
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang dan pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dimnamika kelompok.
g.      Layanan Konseling Kelompok
Merupakan layanan yang memungkinkan siswa (masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok.
F.      Ruang Lingkup Bimbingan Konseling
Dalam rangka melaksanakan program bimbingan konseling di MTs Aswaja tunggangri perlu diperhatikan batas-batas sampai dimana kegiatan bimbingan konseling itu boleh dilakukan. Hal ini terutama atas pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan bantuan kepada siswa siswi itu banyak kegiatan profesional, dapat dilakukan sesuai dengan keahliannya. Untuk melihat batas-batas kemungkinan kegiatan bimbingan di MTs Aswaja tunggangri, dapat dikemukakan kegiatan sebagai berikut:
a.       Bimbingan dilakukan untuk melayani siswa
b.      Bimbingan dilakukan untuk membantu siswa membuat rencana dan mengambil keputusan sendiri.
c.       Bimbingan dilakukan dengan mengikutsertakan wali kelas, pengampu BP dan personil lainnya dalam memberikan bantuannya.
d.      Bimbingan dilakukan dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki oleh petugas BP/BK, dan mengirimkan masalah yang tidak dapat diatasainya kepada para ahli yang berwenang.
e.       Kegiatan di sekolah bimbingan berpusat pada pencegahan dan penanggulangan kesulitan-kasulitan siswa dalam rangka situasi dan proses belajar mengajar disekolah.
f.       Kegiatan dalam bimbingan dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pembimbing dan yang dibimbing.
1.      Pelaksanaan program
Pelaksanaan program bimbingan mengacu pada “pola 17”. Pada pola ini memberi kegiatan Bimbingan dan Konseling yang terbagi dalam 4 bidang, 7 layanan dan 5 kegiatan pendukung.
Ø  Empat bidang meliputi:
a.       Bimbingan Pribadi
b.      Bidang Bimbingan sosial
c.       Bidang Bimbingan belajar
d.      Bidang Bimbingan Karir
Ø  Tujuh layanan meliputi:
a.       Layanaan Orientasi
b.      Layanan Informasi
c.       Layanan Penempatan dan Penyuluhan
d.      Layanan Pembelajaran
e.       Layanan Konseling Perorangan
f.       Layanan Bimbingan Kelompok
g.      Layanan konseling Kelompok.
Ø  Lima kegiatan pendukung:
a.       Aplikasi Instrumen
b.      Himpunan Data
c.       Kunjungan Rumah
d.      Konferensi Rumah
e.       Alih tangan Kasus
2.      Evaluasi dan Laporan
Dalam setiap kegiatan setelah melaksanakan program sangat perlu diadakan evaluasi agar dapat yang direncanakan dapat diketahui tingkat keberhasilan dan kegagalannya, serta agar pimpinan sekolah mengetahuinya. Sangat diperlukan dalam setiap mengadakan kegiatan Guru Pembimbing melaporkan kepada Pimpinan sekolah baik secara berkala maupun tiap akhir tahun pelajaran. Dari hasil evaluasi dan laaporan dapat dipergunakan untuk merencanakan program tahun berikutnya










BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Manajemen Madrasah Tsanawiyah Negeri Bandung terdiri dari:
a. Organisasi Madrasah, meliputi:
1. Sejarah berdirinya MTs Negeri Bandung
2. Struktur organisasi madrasah dan tugas komponennya
3. Kebijakan madrasah dalam organisasi madrasah
b. Kurikulum, meliputi:
            1. Kurikulum madrasah
            2. Kalender akademik madrasah
            3. Prota dan Promes, pembagian tugas guru dan penyusunan jadwal pelajaran
            4. Penyusunan RPP
            5. Penilaian, meliputi: jenis, bentuk, dan kriteria
            6. Laporan kemajuan belajar siswa
            7. Supervisi kepala madrasah
            8. Kebijakan madrasah di bidang pengajaran
c. Kesiswaan, meliputi:
1.    Perencanaan dan pelaksanaan PSB
2.    Pengelompokan siswa
3.    Kehadiran siswa
4.    Pengaturan, pembinaan, dan tata tertib siswa
5.    Pengaturan mutasi siswa
6.    Pengaturan lulusan siswa
7.    Pengaturan ekstrakurikuler
d. Kepegawaian, meliputi:
1.    Pengadaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, dan mutasi pegawai
2.    Peraturan disiplin pegawai
3.    Penilaian (DP3) pegawai
4.    Pengaturan kesejahteraan pegawai
5.    Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi pegawai
6.    Pemberhentian pegawai
7.    Kebijakan sekolah dan kepegawaian
e. Keuangan, meliputi:
1.    Sumber keuangan sekolah
2.    Pengelolaan dana dan sumber BP3
f. Sarana dan Prasarana, meliputi:
1.    Perencanaan sarana dan prasarana
2.    Denah gedung dan fasilitas madrasah
3.    Pengaturan pendayagunaan prasarana madrasah
g. Hubungan Masyarakat (HuMas), meliputi:
1.    Hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2.    Tugas dan fungsi struktur organisasi dewan sekolah
3.    Usaha dan cara pendayagunaan sumber daya lingkungan
4.    Pengaturan PHBN dan upacara bendera
5.    Kebijakan madrasah di bidang HuMas
h. Koordinasi Bimbingan dan Penyuluhan, meliputi:
1.      Penyusunan program BP/ BK
2.      Koordinasi pelaksanaan BP/ BK
3.      Kebijakan madrasah dalam BP/ BK

B. Saran
            Kami sadar bahwa dalam penyusunan laporan manajemen madrasah ini masih jauh dari sempurna, sehingga kami memohon kritik dan saran dari berbagai pihak untuk menyempurnakan laporan ini.





LAMPIRAN- LAMPIRAN