Minggu, 28 April 2013

PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN PADA MASA REMAJA


PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN PADA MASA REMAJA

Remaja didefinisikan sebagai tahap perkembangan transisi yang membawa individu dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Menurut Seifert dan Hoffnung (1987), periode ini umumnya dimulai sekitar usia 12 tahun hingga akhir masa pertumbuhan fisik, yaitu sekitar usia 20 tahun. Usia remaja berada dalam usia 12 tahun sampai 21 tahun bagi wanita, dan 13 tahun sampai 22 tahun bagi pria.
Ada dua pandangan teoritis tentang remaja. Menurut pandangan teoritis pertama – yang dicetuskan oleh psikolog G. Stanley Hall – : adolescence is a time of “storm and stress “. Artinya, remaja adalah masa yang penuh dengan “badai dan tekanan jiwa”, yaitu masa di mana terjadi perubahan besar secara fisik, intelektual dan emosional pada seseorang yang menyebabkan kesedihan dan kebimbangan (konflik) pada yang bersangkutan, serta menimbulkan konflik dengan lingkungannya (Seifert & Hoffnung, 1987). Dalam hal ini, Sigmund Freud dan Erik Erikson meyakini bahwa perkembangan di masa remaja penuh dengan konflik.
Menurut pandangan teoritis kedua, masa remaja bukanlah masa yang penuh dengan konflik seperti yang digambarkan oleh pandangan yang pertama. Banyak remaja yang mampu beradaptasi dengan baik terhadap perubahan yang terjadi pada dirinya, serta mampu beradaptasi dengan baik terhadap perubahan kebutuhan dan harapan dari orang tua dan masyarakatnya. Bila dikaji, kedua pandangan tersebut ada benarnya, namun sangat sedikit remaja yang mengalami kondisi yang benar-benar ekstrim seperti kedua pandangan tersebut (selalu penuh konflik atau selalu dapat beradaptasi dengan baik). Kebanyakan remaja mengalami kedua situasi tersebut (penuh konflik atau dapat beradaptasi dengan mulus) secara bergantian (fluktuatif).
Menururt Hurlock (1964) Remaja awal (12/13 th – 17/18 th), remaja akhir (17/18 th – 21/22 th). WHO menyatakan walaupun definisi remaja utamanya didasarkan pada usia kesuburan (fertilitas) wanita, namun batasan itu juga berlaku pada remaja pria, dan WHO membagi kurun usia dalam dua bagian yaitu remaja awal 10 – 14 tahun dan remaja akhir 15 – 20 tahun.
PSIKIS REMAJA
Remaja Awal
· Ketidakstabilan keadaan perasaan dan emosi
Pada masa ini, remaja mengalami badai dan topan dalam kehidupan perasaan dan emosinya. Keadaan semacam ini sering disebut strom and stress. Remaja sesekali sangat bergairah dalam bekerja tiba-tiba berganti lesu, kegembiraan yang meledak bertukar rasa sedih yang sangat, rasa percaya diri berganti rasa ragu-ragu yang berlebihan, termasuk ketidaktentuan dalam menentukan cita-cita dan menentukan hal-hal yang lain.
· Status remaja awal yang membingungkan
Status mereka tidak hanya sulit ditentukan, tetapi juga membingungkan. Perlakuan orang tua terhadap mereka sering berganti-ganti. Orang tua ragu memberikan tanggungjawab dengan alasn mereka masih “kanak-kanak”. Tetapi saat mereka bertingkah kekanak-kanakan, mereka mendapat teguran sebagai “orang dewasa”. Karena itu, mereka bingung akan status mereka.
· Banyak masalah yang dihadapi remaja
Remaja awal sebagai individu yang banyak mengalami masalah dalam kehidupannya. Hal ini dikarenakan mereka lebih mengutamakan emosionalitas sehingga kurang mampu menerima pendapat orang lain yang bertentangan dengan pendapatnya. Faktor ini disebabkan karena mereka menganggap bahwa dirinya lebih mampu daripada orang tua.
Remaja Akhir
Pada masa ini terjadi proses penyempurnaan pertumbuhan fisik dan perkembagngan psikis.
· Stabilitas mulai timbul dan meningkat
Stabilitas mulai timbul dan meningkat dalam aspek psikis. Demikian pula stabil dalam minat-minatnya; pemilihan sekolah, jabatan, pakaian, pergaulan dengan sesame ataupun lain jenis. Mereka mulai menunjukkan kemantapan serta tidak mudah berubah pendirian.
Proses menjadi stabil ini akan lebih cepat apabila orang tua berperan dengan lebih demokratis.
· Citra diri dan sikap pandang yang lebih realistis
Disini remaja mulai menilai dirinya sebagaimana adanya (apa adanya), menghargai miliknya, keluarganya dan orang lain seperti keadaan sesungguhnya.
· Menghadapi masalahnya secara lebih matang
Hal ini disebabkan oleh karena kemampuan piker remaja akhir yang telah lebih sempurna dan ditunjang oleh sikap pandangan yang lebih realistis.
· Perasaan menjadi lebih tenang
Mereka tidak lagi menampakkan gejala-gejala strom and stress sehingga muncullah suatu ketenangan dalam diri mereka.
Perubahan Fisik Selama Masa Remaja
Periode sebelum masa remaja ini disebut sebagai PERIODE PUBERTAS (ambang pintu masa remaja).
PUBERTAS jelas berbeda dengan masa REMAJA, walopun bertumpang tindih dengan masa remaja awal.
PERUBAHAN FISIK
CIRI-CIRI REMAJA AWAL(Teenagers)
- Terjadi pertumbuhan fisik yang pesat
- Dalam jangka 3-4 tahun anak bertumbuh hingga tingginya hampir menyamai tinggi ortu.
- Pertumbuhan anggota badan dan otot-otot sering tidak seimbang. Akibatnya……
- Pada laki-laki mulai memperlihatkan penonjolan otot-otot pada dada, lengan, paha dan betis. Pada wanita mulai menunjukkan mekar tubuh yang membedakannya dengan tubuh kanak-kanak.
- Dalam hal kecepatan pertumbuhan, terutama nampak jelas dalam usia 12-14 tahun remaja putri bertumbuh demikian cepat meninggalkan pertumbuhan remaja pria.Akibatnya….
- Dalam masa pertumbuhan ini baik remaja pria maupun remaja wanita cenderung ke arah memanjang dibanding melebar.
- Kematangan kelenjar seks pada usia 11/12 th – 14/15 th.Biasanya pertumbuhan itu lebih cepat pada remaja putri dibanding remaja putra.
CIRI-CIRI REMAJA AKHIR
- Pertumbuhan fisik remaja relatif berkurang dengan kata lain tidak sepesat dalam masa remaja awal.Bagi remaja pria pada usia 20 th dan remaja wanita 18 th keadaan tinggi badan mengalami pertumbuhan yang lambat.
- Mengalami keadaan sempurna bagi beberapa aspek pertumbuhan dan menunjukkan kesiapan untuk memasuki masa dewasa awal. Seperti badan dan anggota badan menjadi berimbang, wajah yang simetris, bahu yang berimbang dengan pinggul.
Saat ini, remaja mengalami perubahan fisik (dalam tinggi dan berat badan) lebih awal dan cepat berakhir daripada orang tuanya. Kecenderungan ini disebut trend secular. Sebagai contoh, seratus tahun yang lalu, remaja USA dan Eropa Barat mulai menstruasi sekitar usia 15 – 17 tahun, sekarang sekitar 12 – 14 tahun. Di tahun 1880, laki-laki mencapai tinggi badan sepenuhnya pada usia 23 – 24 tahun dan perempuan pada usia 19 – 20 tahun, sekarang laki-laki mencapai tinggi maksimum pada usia 18 – 20 dan perempuan pada usia 13 – 14 tahun.
Trend secular terjadi sebagai akibat dari meningkatnya faktor kesehatan dan gizi, serta kondisi hidup yang lebih baik. Sebagai contoh, meningkatnya tingkat kecukupan gizi dan perawatan kesehatan, serta menurunnya angka kesakitan (morbiditas) di usia bayi dan kanak-kanak.
Pubertas
Pubertas adalah periode pada masa remaja awal yang dicirikan dengan perkembangan kematangan fisik dan seksual sepenuhnya (Seifert & Hoffnung, 1987). Pubertas ditandai dengan terjadinya perubahan pada ciri-ciri seks primer dan sekunder.
Ciri-ciri seks primer memungkinkan terjadinyanya reproduksi. Pada wanita, ciri-ciri ini meliputi perubahan pada vagina, uterus, tube fallopi, dan ovari. Perubahan ini ditandai dengan munculnya menstruasi pertama. Pada pria, ciri-ciri ini meliputi perubahan pada penis, scrotum, testes, prostate gland, dan seminal vesicles. Perubahan ini menyebabkan produksi sperma yang cukup sehingga mampu untuk bereproduksi, dan perubahan ini ditandai dengan keluarnya sperma untuk pertama kali (biasanya melalui wet dream).
Ciri-ciri seks sekunder meliputi perubahan pada buah dada, pertumbuhan bulu-bulu pada bagian tertentu tubuh, serta makin dalamnya suara. Perubahan ini erat kaitannya dengan perubahan hormonal. Hormon adalah zat kimia yang diproduksi oleh kelenjar endokrin, kemudian dilepaskan melalui aliran darah menuju berbagai organ tubuh.
Kelenjar seks wanita (ovaries) dan pria (testes) mengandung sedikit hormon. Hormon ini berperan penting dalam pematangan seksual. Kelenjar pituitary (yang berada di dalam otak) merangsang testes dan ovaries untuk memproduksi hormon yang dibutuhkan. Proses ini diatur oleh hypothalamus yang berada di atas batang otak.
Dampak Pertumbuhan Fisik terhadap Kondisi Psikologis Remaja
Pertumbuhan fisik yang sangat pesat pada masa remaja awal ternyata berdampak pada kondisi psikologis remaja, baik putri maupun putra. Canggung, malu, kecewa, dll. adalah perasaan yang umumnya muncul pada saat itu.
Hampir semua remaja memperhatikan perubahan pada tubuh serta penampilannya. Perubahan fisik dan perhatian remaja berpengaruh pada citra jasmani (body image) dan kepercayaan dirinya (self-esteem).
Ada tiga jenis bangun tubuh yang menggambarkan tentang citra jasmani, yaitu endomorfik, mesomorfik dan ektomorfik. Endomorfik banyak lemak sedikit otot (padded). Ektomorfik sedikit lemak sedikit otot (slender). Mesomorfik sedikit lemak banyak otot (muscular).
DAFTAR RUJUKAN.
Mappiare, Andi.1982.Psikologi Remaja.Surabaya:Usaha Nasional
www.okanegara.com
By: Galih Rosy


NAMA           : HANIK KHOIROTUN NIKMAH
NIM                : 3213103071
PRODI           : TBI/II-C

MALIN KUNDANG
A long time ago, there was a widow with her only son. They lived in a hut, in a village
near the sea. They were very poor.
Malin Kundang is the son’s name, thought, if  i stay here, i wont have a better life.
I have to leave this village and look for a job.
His mother was sad to hear that. But she knew that Malin Kundang was right. So
she let him go.
After her son had left, she went to the beach every day and prayed for her son
safety. She hoped her son would return soon.
One morning, a beautiful big ship came. There were Malin Kundang and his wife.
Malin Kundang·s mother cried joyfully. oh Malin Kundang my son! You are home!
she hugged his son.
Malin kundang did not believe her. He said, She can’t be my mother! She was a
strong woman when i left her.
But his wife said angrily, Why didn’t you tell me that your mother is poor and old?
then she spitted on the old woman.
The old woman cried. She could not believe what she heard. Malin I’m your
mother. But Malin Kundang did not listen. He was embrassed to have an old
mother. So he kick the old woman and yelled at her, Go away ugly woman. My
mother does not look like you at all.
The old woman fell on the ground. She cried. Then she prayed, My dear God, if he
is really my son, so, punish him.
After she prayed, there was a thunder, it crashed the shore and destroyed
everything. The villagers saw rocks that looked like a man. People believed that
was, Malin Kundang he changed into coral reef. God had punished him.


MALIN KUNDANG

Dahulu kala, ada seorang janda dengan putra tunggalnya. Mereka tinggal di sebuah gubuk, di sebuah desa
dekat laut. Mereka sangat miskin.
Malin Kundang adalah anaknya nama, berpikir, kalau saya tinggal di sini, saya memenangkan memiliki kehidupan yang lebih baik.
Saya harus meninggalkan desa ini dan mencari sebuah job.
Ibunya sedih mendengar itu. Tapi dia tahu bahwa Malin Kundang benar. Jadi
dia membiarkan dia pergi.
Setelah anaknya pergi, dia pergi ke pantai setiap hari dan berdoa untuk anaknya
keselamatan. Dia berharap anaknya akan segera kembali.
Suatu pagi, sebuah kapal besar yang indah datang. Ada Malin Kundang dan istrinya. Ibu menangis dengan sukacita. Oh Malin Kundang anakku! Anda rumah! dia memeluk anaknya.
Malin Kundang tidak percaya. Dia berkata, Dia tidak bisa menjadi ibu saya! Dia adalah seorang
wanita kuat ketika saya meninggalkan dia.
Tapi kata istrinya marah, "Mengapa tidak anda ceritakan bahwa ibumu miskin dan tua? kemudian ia spitted pada wanita tua.
Wanita tua itu menangis. Dia tidak bisa percaya apa yang dia dengar. Anda adalah ibu malin, Tetapi Malin Kundang tidak mendengarkan. Dia malu memiliki tua
ibu. Jadi dia menendang wanita tua itu dan berteriak padanya, "Pergilah wanita jelek. Ibu saya tidak terlihat seperti Anda.
Wanita tua itu jatuh di tanah. Dia menangis. Lalu dia berdoa, "Ya sayang Allah, jika dia
benar-benar anak saya, jadi menghukum dia.
Setelah dia berdoa, ada guruh, itu jatuh pantai dan hancur segalanya. Para penduduk desa melihat batu yang tampak seperti pria. Orang percaya bahwa
itu Malin Kundang ia berubah menjadi terumbu karang. Tuhan telah menghukumnya.



MAKALAH FIQIH TTG KB


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Fiqih adalah ilmu yang harus dipahami oleh seseorang tentang bagaimana dia memahi syariat, agar tidak terjerumus ke jurang yang salah. Di sini kami membahas tentang keluarga berencana berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist ang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya islam membolehkan orang untuk KB, bahkan kadang-kadang hokum KB itu nerubah dari mubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram, seperti halnya hukum perkawinan bagi orang islam yang hukum asalnya juga mubah. Tetapi hukum mubah ini bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarakat atau Negara.
Hal ini sesuai dengan kaidah hokum islam yang berbunyi “ hukum-hukum itu bias berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan”.

B.     Rumusan Masalah
  1. Apakah KB diperbolehkan dalam syariat dan bagaimana ketentuannya?
  2. Bagaimanakah sebenarnya hokum aqiqoh dan pelaksanaannya?
  3. Bagaimana ketentuan inseminasi buatan?
  4. Siapakah yang berhak dalam pengasuhan anak?

C.    Tujuan
  1. Untuk mengetahui hukum KB yang sebenarnya menurut Al-Qur’an dan Al-Hadist.
  2. Untuk memahami pelaksanaan aqiqoh beserta hukumnya.
  3. Untuk mengetahui penetapan syariat dalam inseminasi buatan dan pernyataannya yang keras terhadap masalah kelamin bahwa kelamin itu tidak halal kecuali dengan izin syariat
  4. Untuk mengetahui siapakah yang berhak dan berkewajiban dalam mengasuh anak.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keluarga Berencana
Keuarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-cirtakan yang disesuaikan dengan kemampuannya dan kondisi masyarakat dan negaranya.
1.      Pandangan Al Qur’an tentang keluarga berencana
Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dengan KB ialah :
Surat An Nisa’ ayat 9
|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ 
 “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB di antaranya adalah surat Al Qashas:77, al Baqarah:233, Lukman:14, al Akhaf: 15, al Anfal:53, dan at Thalaq:7. Dari ayat-ayar diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, dan memperhitungkan biaya rumah tangga.
2.      Pandangan Al Hadits tentang keluarga berencana
Dalam hadist Nabi diriwayatkan:
 “Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadist ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka manjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.
3.      Hukum keluarga berencana
a.       Menurut al Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al Qur’an dan hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hokum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum islam, yaitu:
Tetapi dalam al Qur’an ada ayat-ayat yang mengindikasikan tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
1)      Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesusai dengan firman Allah:
 “Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
2)      Menkhawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan, hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran.”
3)      Mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan si anak bila jarak kelahiran itu terlalu dekat sebagaimana hadits Nabi:
 “jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.”
b.      Menurut pandangan ulama’
1)      Ulama yang membolehkan
Di antara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, syaikh al Hariri, Syaikh Syalthut. Ulama yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti program KB dengan ketentuan antara lain untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, dan untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surah al Mu’minun ayat 12,13, dan 14.
2)      Ulama yang melarang
Selain ulama yang membolehkan ada pula para ulama’ yang melarang, diantaranya ialah Prof. Dr. Makdkour, Abu A’la al Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk menbunuh keturunan seperti firman Allah:
 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan member rizki kepadamu dan kepada mereka.”
c.       Cara KB yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh Islam
1)      Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan spiral, kondom, diafragma, tablet vaginak dan tissue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa si ibu. Dengan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi:
 “Kami dahulu dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya.”
2)      Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’ yaitu dengan cara merubah dan merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain vasektomi, tubektomi, dan aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilkan keturunan.

B.     Aqiqah
Siti Aisyah r.a. berkata :
 “Rosullullah saw. Telah menyuruh kita berakikah bagi anak laki-laki duan ekor kambing yang memadai dan bagi anak perempuan seekor kambing” . (Riwayat Turmudzi)
Orang yang berkewajiban member nafkah anaknya disunatkan mengakikahkan anak itu dari sejak lahir sampai baligh. Akikah itu seperti kurban saja (mengenai hukum-hukumnya, harus gemuk, sehat, selamat dari cacat, dan sebagainya) dan sebaiknya jangan dipotong-potong tulangnya (untuk tafaul keselamatan anaknya). Bersedekah dengan daging yang suddah masak lalu disedekahkan kepada orang fakir (miskin), lebih baik daripada mengundang mereka datang kerumah menerima akikah itu lebih baik daripada sedekah daging mentah.
Memberi nama anak
Bahkan disunatkan member nama anak walaupun keguguran, yang sudah dampai saat ditiupkan rohnya (menginjak bulan kelima). Nama yang paling afdhal ialah nama Abdullah atau Abdurrahman (yang diambil dari nam Allah ditambah kalimat Abdul). Tidak makruh dengan nama nabi atau malaikat, bahkan ada beberapa fadhilah yang besar dengan memberi nama “Muhammad”
Sabda Nabi saw. Riwayat Ibnu abbas r.a.:
 “Allah akan mengeluarkan ahli tauhid dari neraka (sebab dahulu banyak dosanya). Orang yang mula-mula dikeluarkan ialah orang yang namanya bersesusaian dengan nama Nabi.”
Haram member nama dengan “Mulukul Muluk” (raja di atas raja), “Qadil Qudhat” (penghulu atas semua penghulu), “Hakumulhukkam” (hakim atas semua hakim), “demikian pula dengan “Abdun Nabi” atau “Jarullah” (tetangga allah), dan bergelar dengan Abu Qasim (gelar Nabi Muhammad saw., kecuali bila sekonyong-konyong timbul dari ucapan masyarakat, tanpa keinginan orang yang bersangkutan).
Disunatkan untuk mencukur rambut anak (bayi) walaupun perempuan pada hari ke tujuh dan bersedekah emas atau perak dengan seberat rambutnya. Sunat pula diazani (telinga kanan dan diiqamati telinga kirinya). Sabda Nabi saw.:
 “Barang siapa yang mempunyai anak yang baru lahir, lalu mengazani telinga kanannya dan mengiqamati telinga kirinya, maka ia tidak akan diganggu oleh Ummush-Shibyan (pengikut jin).”Rwayat Ibnu Sunni
Lalu dibacakan surat Al ikhlas dan ayat, “Inni u’iidzuuha bika wa dzurriyyatahaa minasy-syaithaanirrajiim,” dengan ta’nits dhamir, walaupun bayi.
Lakilaki atau perempuan yang ahli kebaikan disunnatkan memamahkan kurma atau manissan (umpamanya madu) yang tidak terkena api untuk disuapkan kepada bayi yang sesudah dilahirkan.




C. Inseminasi Buatan
1.   Inseminasi buatan adalah haram
Dalil untuk itu adalah pertama kita ketahui dari cara penetapan syara’ dan peringatanya yang keras terhadap masalah kelamin bahwa kelamin itu tidak halal kecuali dengan izin  sekedar kemungkinan diharamkan  cukup sudah sebagai alas an untuk mencegah dan kehati hatian. Kedua dalam surat an nur ayat  31 yang berarti katakanlah kpada wanita yang beriman ‘hendaklah mereka Manahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. 
2.   Hamil Inseminasi Buatan
Kalau inseminasi buatan yabg haram tersebut telah dilakukan dan terjadi kehamilan adakah anak yang dilahirkanya merupakan anak yang sah?kalau anak itu sah kepada siapa nasabnya?
Ayatullah Mushin Thabathaba’I Al Hakim, membedakan antara anakn zina dari anak hasil inseminasi buatan. Menurut beliau,anak hasil inseminasi butan dikaitkan nasabnya dengan ibunya,sebab secara hakiki dia adalah anaknya. Akan halnya bila dinisbatkan kepada laki-lki pemilik sperma, al-Sayyid, Al-Hakim mengatakan bahwa kehamilan tersebut tidak bisa dikaitkan kepadanya sebab, pengaitan kehamilan terhadap seseorang tergantung pada hubungan seksual yang dilakukannya sendiri baik dia mampu melakukannya atau tidak. Bagaimanapun, inseminasi buatan adalah haram yang tak patut untuk dilakukan oleh seorang muslim. Kendati demikin anak yang dilhirkan dengan cara ini tidak memyebabkan anak tersebut lantas disebut anak zina. Hubungan semacam itu diharamkan, namun pada saat yang sama anak yang dilahirkannya tetap dinyatakan sebagai anak yang sah.

D.    Hak dan Kewaiban Pengasuhan Anak
Persoalan Pengasuhan Anak atau Haddanah tidak ada hubungannya dengan perwalin terhadap anak, baik menyangkut perkawinannya maupun menyangkut hartanya. Haddanah adalh perkara mengasuh anak, dalam arti mendii dan menjagaanya untuk masa ketika anak-nk itu membutuhkan wanita pengsuh. Dalm hal ini merek sepakat bhwa itu adalah ibu.

Orang-orang yang berhak mengasuh  
Apabil seorang ibu tidak mampu mengasuh anaknya kepada siapa hak tersebut dialihkan?
Hanafi : hak itu secara berturut-turut dialihn ari ibu kepada ibuny ibu, ibunya ayah, saudara-saudara perempuan kandung, saudara-saudara perempuan seibu, saudara-saudara perempuan seayah, anak perempuan dari saudara perempuan andung, anak perempuan dari saudara seibu, dan demikian eterusnya hingga pada bibi dari pihak ibu dan ayah.
Maliki : hak itu secara berturut-turut dialihkan dari ibu kepada ibunya ibu dan seterunya ke atas saudara ibu sekandung, saudara perempun ibu seibu, saudara perempun nenek perempuan dari pihak ibu, saudara perempuan kkek dari pihak ibu, saudara perempuan kakek dari pihak ayah, ibi ibunya ayah, ibu bpaknya ayah dan seterusnya.
Syarat asuhan
para  ulama madzab sepakat bahwa, dalam asuhan seperti itu disyaratkan orang yang mengasuh berakal sehat, bias dipercaya, suci diri, bukn pelaku maksiat, bukan penari, dan bukn peminum komr, srta tidak mengabaikan anak yang di asuhnya. Ulama madzab berbeda pendapat tentang, apakah islm merupakan syarat dalm asuhan.
Imamiyah dan Syafi’I : eorang kafir tidak boleh mengasuh anak yang beragama islam sedangkan madzab-madzab lainnya tidak mensyaratkannya. Hanya saja ulama madzab hanaf mengatakan ahwa kemurtadan wanita dan laki-laki yang mengasuh, menggugurkan hak asuh.
Imamiyah berpendapat pengasuhn harus terhindar dari penyakit menular. Hambali : pengasuhan harus terbebes dari dari penyakit lepra dan belang yang penting, dia tidak membahayaan kesehatan si anak. Seterusnya madzab 4 berpendapat bahwa apabila ibu si anak dicerai suaminya lalu dia kawin lagi dengan laki-laki, maka hak asuhnyamenjadi gugur. Akan tetapi bila laki-laki tersebut memiliki kasih saying pada si anak, maka hak asuhan bagi ibu tersebut tetap ada.
Imamiah berpendapat: hak asuh bagi ibu gugur secara mutlak karena perkawinannya dengan laki-laki lain, baik suaminya itu memiliki kasih sayang kepada si anak maupun tidak.
Masa asuhan
Hanafi berpendapat: masa asuhan adalah 7 tahun untuk anak laki-laki dan safi’i mengatakan tidak ada batasan tertentu bagi asuhan. Anak tetap tinggal bersama ibunya sampai dia bisa menentukan pilihan apakah tinggal bersama ibu atau ayahnya.
Maliki berpendapat: masa asuhan anak laki-laki adalah sejak dilahirkan hingga baliq, sedangkan anak perempuan hingga menikah.
Hambali: masa asuh anak laki-laki dan perempuan adalah 7 tahun, dan sesuah itu si anak disuruh memilih apakah tinggal bersama ibu atau ayahnya lalu si anak tinggal bersama orang yang dipilih itu.
Imamiah: masa asuh untuk anak laki-laki 2 tahun, sedangkan anak perempuan, 7 tahun sesudah itu hak ayahnya, hingga dia mencapai usia 9 tahun, bila dia perempuan, dan 15 tahun bila laki-laki,untuk kemudian disuruh memilih dengan siapa dia ingin tinggal ibu atau ayahnya.












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian-uraian di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan ilmu fiqih, yaitu sebagai berikut :
·         KB/ family planning atau planed parenthood berarti pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya disambut dengan rasa gembira dan syukur.
·         Aqiqoh adalah menyembelih kambing untuk menebus bayi yang baru lahir pada hari ke-7 dari kelahirannya. Ulama syafi’iah menetapkan bahwa yang mengeluarkan aqiqoh itu adalah orang yang menanggung nafkah sang anak dari hartanya dan bukan dari harta milik sang anak.
·         Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri menurut hukum islam adalah boleh dan inseminasi buatan dengan sperma donor adalah haram.
·         Syarat yang ditetapkan ulama mazhab bahwa orang yang mengasuh harus berakal sehat, bias dipercaya, suci diri, bukan pelaku maksiat serta tidak mengabaikan anak yang diasuhnya.
·         \
B.     Saran
Sikap yang harus dimiliki oleh seseorang yang mendapat predikat islam harus memahami seluk beluk tentang ilmu fiqih agar tidak mengambil jalan pintas yang keluar dari aturan syariat.










DAFTAR PUSTAKA


Al-Qur’anul Karim

Masalah Inseminasi terhadap manusia,Mimbar Ulama, No.21 tahun III, Juli 1978.

http://Said-Said .blogspot.com/2011/3/keluarga –berencana,html

Hamka, Masalah Sperma Cangkokan, Panji Mayarakat, No.209, 5 Oktober 1976.
              

















MAKALAH
KELUARGA BERENCANA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah “FIQIH”
Dosen Pembimbing :
Drs. H. Zen Amiruddin, M.Si
155239_130724070320357_100001482938345_183228_4776390_n.jpg
 








Disusun Oleh :

Hanik Khoirotun Nikmah    (3213103071)
Khoirul Bakhtiar                  (3213103084)
Lisna Vivin                            (3213103097) 

Kelompok      : 10
Prodi               : TBI/2C
Semester         : II

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) TULUNGAGUNG

 
TAHUN 2011
KATA PENGANTAR

            Segala puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia, ni’mat dan hidayah Nya kepada kita, sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik.
Penulisan makalah ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya penulis dalam mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan pemahaman atau disebut ilmu fiqih.
            Dalam proses penulisan karya tulis ini, penulis menyajikan penjelasan berdasarkan bab-bab yang ada
            Tak lupa penulis mengucapkan banyak terima kasih semua pihak yang telah  membantu penulis dalam proses penulisan makalah ini, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan baik.
            Tiada gading yang tak retak, penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan karya tulis ini masih jauh dari sempurna karena kemampuan penulis yang terbatas. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangatlah penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
            Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.

                                                                                                Tulungagung, 09 Juni 2011

   Penyusun





ii
 
 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................... 1
B.     Tujuan............................................................................................. 1
C.     Rumusan Masalah........................................................................... 1

BAB IIPEMBAHASAN
A.    Keluarga Berencana........................................................................ 2
B.     Aqiqoh............................................................................................ 4
C.     Insiminasi Buatan........................................................................... 6
D.    Hak dan Kewajiban Pengasuhan Anak.......................................... 6

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan..................................................................................... 9
B.     Saran............................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 10



iii